27 July 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSingkawangJam Operasional Angkutan Barang Singkawang

Jam Operasional Angkutan Barang Singkawang

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Dalam rangka menerbitkan imbauan jam operasional angkutan barang, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan mengatur beroperasinya kendaraan angkutan barang tersebut. Adapun jam operasional yang diperbolehkan mulai pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

Adapun himbauan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Singkawang.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Supriati menghimbau kepada pemilik dan pengemudi kendaraan roda 6 atau lebih dilarang melintas dalam wilayah Kota Singkawang pada jam-jam sibuk/padat lalu lintas.

“yaitu pagi pukul 06.00-08.00 Wib dan sore pukul 16.00-18.00 Wib,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Supriati.

Supriati mengungkapkan bahwa angkutan barang yang dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk/padat lalu lintas termasuk kendaraan pengangkut bahan galian, bahan tambang, buah sawit dan lain-lain yang melebihi kemampuan (tonase) jalan dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Dalam pernyataannya tersebut ia mengungkapkan bahwa kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer).

Berbeda dengan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) pengangkut bahan pokok dan barang antaran pos larangan tersebut tidak berlaku bagi beberapa kendaraan yang telah dierbutkan diatas.

Ia kembali menghimbau kepada para pemilik juga pengemudi kendaraan angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai surat himbauan tersebut, demi keselamatan pengendara yang lain.

Supriati dalam kesempatan tersebut menegaskan kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan apabila masih terdapat ditemukannya pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum oleh aparat sesuai dengan Perundang-undangan yang mengatur jam operasional angkutan barang.

“Apabila masih dilakukan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum oleh aparat terkait sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” sambung Supriati.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular