16 October 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBeritaSosok Christoper Steffanus Budianto atau Steven Penipu Jessica Iskandar

Sosok Christoper Steffanus Budianto atau Steven Penipu Jessica Iskandar

Berita (kalbar Sepekan) – Beberapa waktu lalu sangat menghebohkan tanah air dengan adanya penipuan terhadap artis Jessica Iskandar oleh temannya dan ternyata inilah dia sosok Christoper Steffanus Budianto atau Steven yang melakukan penipuan kepada Jessica Iskandar dan telah ditangkap oleh Kepolisian Thailand (Royal Thai Police), di Kota Bangkok, Thailand, Senin (20/11/2023).

Steven pelaku penipuan sewa mobil telah dibenarkan oleh Kadiv. Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti mengatakan bahwa penangkapannya berhasil dengan melakukan kerja sama dengan kepolisian Thailand.

“Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police),” ungkap Krishna.

Penangkapan tersebut telah dilakukan sejak kepolisian memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan sedang berada di Thailand.

“Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police),” ungkapnya.

Sampai saat ini Atase Polri di Thailand sedang berkoordinasi berupaya untuk membawa Christoper Steffanus Budianto atau Steven ini kembali ke Indonesia, guna melakukan penyelidikan lebih dalam.

Menurutnya pihak Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif juga membantu untuk mengungkap dan menangkap pelaku ini. “Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand”, ungkap Krishna.

Untuk pemulangan Steven ininantinya Divisi Hubungan Internasional Polri berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.

Menurut laporan yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar terhadap Steven atas dugaan kasus penipuan yang dinilai mencapai Rp 10 miliar. Nilai kerugigan tersebut dengan total keseluruhan 11 mobil miliknya Jessica Iskandar miliknya yang disewakan kepada Steven di Perusahaannya.

Laporan yang dilakukan oleh Jessica Iskandar tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Juni 2023 dengan laporanPenipuan dan atau penggelapan pada pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini terjadi bermula dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan oleh artis Jessica Iskandar dengan terlapor yaitu pria bernama Christoper Steffanus Budianto atau Steven.

Kronologis kejadian penipuan ini berawal dengan Jessica Iskandar melakukan penitipan mobilnya kepada Steven yang akan menyewakannya. “Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada saat itu Kombes Endra Zulpan.

Yang kemudian Steven menawari artis Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Kemudian Steven ini meminta sejumlah uang kepada Jessica tujuannya adalah untuk dibelikan mobil yang akan disewakan.

Jessica waktu itupun setuju dan mengabulkan permintaan sang terlapor, kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada Steven hingga nyaris Rp 10 miliar. “Korban memberikan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar,” ungkap Zulpan.

Kemudian apa yang telah disepakati tersebut oleh pelaku mengenai penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya antara Jessica Iskandar dan Steven. Yang kemudian sang terlaporpun tidak memiliki itikad untuk menjelaskan nasib uang yang telah dikirimkannya.

Kemudian korban Jessica Iskandar juga mengetahui bahwa surat-menyurat dari mobil sudah tidak ada lagi, kemudian mobil juga sudah diambil orang lainnya.

“Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” kata Zulpan.

Kemudian satu pihak, Steven juga ikut menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verbaag ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada, Rabu, 14 September 2023.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular