2 May 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSingkawangRakor Peredaran Daging Baku Ilegal dan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Rakor Peredaran Daging Baku Ilegal dan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Dalam rangka mencegah peredaran daging beku ilegal di Kota Singkawang sekaligus konsolidasi Persiapan Pemilu Serentak tahun 2024 di Kota Singkawang, Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro memimpin rapat bersama Forkopimda Kota Singkawang untuk Pemerintah Kota Singkawang dapat mengambil langkah terhadap Daging Baku Ilegal dan Persiapan Pemilu Serentak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (24/11/2023).

Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pimpinan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM dan berserta Perwakilan seluruh Perangkat Daerah Terkait.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Singkawang menyampaikan pertemuan ini sebagai forum dan juga untuk menegaskan terkait tidak lanjut mengenai peredaran daging baku ilegal telah lama dikeluhkan oleh Masyarakat Kota Singkawang, secara khususnya para padagang daging segar sehingga omset penjualan mereka berkurang, karena dengan harga daging ilegal yang beredar lebih murah dari daging segar.

Selama ini melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM telah melakukan sidak terhadap 9 (sembilan) toko/pelaku usaha yaitu Bintang Frozen, Berkah Frozen, CV. Lumi Sinka Niaga, Pak Sam, Holiansyah, Armawati, Wahana Laut, Bintang Fresh Mart. Dari ke sembilan toko tersebut didapati adanya daging beku lilegal yang dilarang.

Ia juga memberikan arahan kepada peserta rapat tersebut untuk segera bentuk Tim terpadu Lintas Sektor yang bertujuan melakukan peninjauan dan melakukan penertiban langsung, dengan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis.

“Kami berharap adanya sinergitas dan kolaborasi untuk menyikapi perbedaan daging beku ilegal di Kota Singkawang”, pinta Sumastro.

Dalam forum tersebut juga membahas persiapan menjelang Pemilu serentak tahun 2024, ia mengungkapkan bahwa Polres, Bawaslu dan Pemerintah Kota Singkawang telah mengambil langkah cepat terkait persiapan tempat penyimpanan logistik Pemilu dan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat dipasang beberapa waktu yang lalu.

Dalam penertiban tersebut terdapat 16 (enam belas) titik lokasi yang tidak menjadi tempat untuk pemasangan APK berdasarkan pada hasil kesepakatan dari seluruh Lurah se-Kota Singkawang dan telah ditetapkan juga oleh KPU Kota Singkawang. Ia juga mengungkapkan bahwa ini adalah langkah dari kewaspadaan Pemerintah Kota Singkawang dalam rangka mempersiapkan dan juga mengsukseskan Pemilu 2024.

“Ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan kita dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024”, ungkap Sumastro.

Sumastro meminta agar Perangkat Daerah terkait untuk saling berkoordinasi dengan KPU juga Bawaslu Kota Singkawang dan membuat Forum Komunikasi antara Forkopimda dengan para tokoh masyarakat politik serta para stakeholder terkit, yang tujuannya adalah mengsukseskan serta menciptakan kondusifitas Pemilu tahun 2024.

Dari hasil rapat tersebut Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro memberikan arahan kepada peserta rapat untuk langsung memberikan perhatian terhadap peredaran Daging Baku Ilegal dan persiapan Pemilu Serentak tahun 2024 serta membentuk tim agar dapat berkoordinasi baik itu untuk pengawasan dan penegakan untuk mengsukseskan pemilu 2024 yang akan datang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular