Berita (Kalbar Sepekan) – NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan identitas penting bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini digunakan sebagai syarat untuk berbagai program pendidikan dan administrasi, baik bagi guru berstatus PNS maupun Non-PNS. Kini, pengecekan NUPTK dapat dilakukan dengan mudah secara online hanya dengan menggunakan ponsel. Yang dirangkum dalam info GTK (Guru Tenaga dan Kependidikan).
Cara Cek NUPTK Secara Online
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan layanan daring bagi para guru dan tenaga kependidikan untuk memeriksa status NUPTK mereka. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi
- Kunjungi https://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status melalui browser di ponsel atau perangkat lainnya.
2. Masukkan NUPTK atau Nama GTK
- Jika sudah memiliki NUPTK, masukkan 16 digit nomor NUPTK ke dalam kolom pencarian.
- Jika belum memiliki NUPTK, gunakan alternatif pencarian dengan memasukkan nama lengkap, provinsi, dan kabupaten/kota tempat mengajar.
3. Klik tombol “Cari”
- Sistem akan menampilkan informasi terkait status NUPTK, apakah aktif atau belum terdaftar.
Proses Pengajuan NUPTK
Bagi guru atau tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK, pengajuan dapat dilakukan melalui operator sekolah dengan mengikuti langkah berikut:
1. Masuk ke Halaman Dapodik
- Operator sekolah harus login ke aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk mengakses pengajuan NUPTK.
2. Input Data GTK
- Data guru yang diajukan harus lengkap dan sesuai dengan data yang tercatat dalam Dapodik.
3. Verifikasi dan Validasi Data
- Data akan diverifikasi oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
4. Unggah Dokumen Persyaratan
- Pastikan dokumen seperti KTP, ijazah, SK pengangkatan, dan surat tugas sudah lengkap sebelum diunggah ke sistem.
Publikasi Nomor Registrasi Guru (NRG) PPG 2024
Selain NUPTK, bagi guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikasi, mereka akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Hingga tahun 2024, pemerintah telah menerbitkan NRG bagi guru yang lulus PPG, termasuk yang mengikuti program piloting tahap 1, 2, dan 3. Informasi ini dapat dicek melalui akun SIM PKB dan Info GTK masing-masing guru.
Makna Kode NRG dan Implikasinya
NRG terdiri dari 12 digit angka yang memiliki arti tertentu, misalnya:
- Dua digit pertama menunjukkan tahun lulus PPG (contoh: 24 berarti tahun 2024).
- Tiga digit berikutnya merupakan kode bidang studi (misalnya 027 untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar – PGSD).
- Enam digit terakhir adalah nomor registrasi nasional masing-masing guru.
Penting bagi guru untuk memahami kode NRG ini karena berkaitan dengan penerimaan tunjangan profesi. Guru yang memiliki NRG dengan kode tahun 2024 diperkirakan akan menerima tunjangan profesi mulai tahun 2025, asalkan seluruh syarat telah terpenuhi.
Pengecekan Status Sertifikasi dan Tunjangan Profesi
Agar tunjangan profesi dapat diterima, guru harus memastikan bahwa status sertifikasi di Info GTK sudah valid. Operator tunjangan di Dinas Pendidikan akan mengusulkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi SIMTUN. Jika semua data memenuhi syarat, SKTP akan diterbitkan, dan tunjangan dapat dicairkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, guru juga harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Jika jam mengajar kurang dari syarat yang ditentukan, maka guru perlu mencari solusi agar tetap memenuhi ketentuan tersebut.
Kesimpulan Info GTK
Dengan kemudahan layanan daring, kini guru dan tenaga kependidikan dapat mengecek status NUPTK dan NRG mereka dengan lebih praktis hanya melalui HP. Sistem ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dalam proses sertifikasi dan pemberian tunjangan profesi bagi guru.
Bagi guru yang masih dalam tahap menunggu penerbitan NUPTK atau NRG, disarankan untuk terus memantau Info GTK secara berkala. Jika ada kendala dalam administrasi, segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas data dan sistem informasi, sehingga proses sertifikasi guru dan tunjangan profesi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan adanya sistem yang lebih transparan, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik.