Jakarta (Kalbar Sepekan) – Pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan diundur menjadi antara 18 hingga 20 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan bahwa keputusan terkait jadwal pelantikan masih dalam pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.
“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” ujar Tito melalui pesan singkat pada Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Tito, salah satu faktor yang membuat pemerintah harus kembali mempertimbangkan tanggal pelantikan adalah putusan sela dari Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menolak percepatan penyelesaian sengketa kepala daerah di MK menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. Dengan adanya keputusan ini, tahapan pelantikan kepala daerah harus disesuaikan kembali dengan proses penyelesaian sengketa di MK.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebutkan bahwa keputusan MK memengaruhi tahap pelantikan kepala daerah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu. “Artinya, pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” ujarnya.
Kemungkinan pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 juga terungkap dalam rapat yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Dalam rapat tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin membahas persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta setelah sertijab dan pelantikan. Dalam rapat itu, disebutkan bahwa pelantikan kemungkinan besar berlangsung pada rentang waktu tersebut.
“Tanggalnya, ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, jadi kita belum bisa berdebat soal waktu pastinya. Kemungkinan 18 sampai 20 Februari,” ujar Khoirudin dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.
Namun, dengan adanya sengketa hasil Pilkada yang masih bergulir di MK, pemerintah mempertimbangkan kembali jadwal pelantikan. Sengketa Pilkada di MK mencakup tahapan pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada sendiri dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Maret 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pilkada harus diputus dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan terbaru dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dengan adanya penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah serentak ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa keputusan ini dilakukan demi memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah juga memastikan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dengan tetap mengutamakan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.