Kapuas Hulu (Kalbar Sepekan) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditindak tegas oleh aparat keamanan di Desa Laja Sandang, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam operasi gabungan ini, Polsek Empanang bersama pihak Forkompincam Kecamatan Empanang berhasil menemukan sejumlah mesin yang masih aktif beroperasi di lokasi penambangan.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menyatakan bahwa operasi ini menyasar beberapa dusun di Desa Laja Sandang, yaitu Dusun Telutuk, Dusun Seridan, dan Dusun Subangkang, yang dilaporkan masih terdapat mesin-mesin PETI aktif di sana. “Kami menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan PETI yang masih aktif. Ini menjadi perhatian serius kami karena PETI merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar,” ujar Hendrawan pada Selasa (29/10/2024).
Dalam operasi yang digelar oleh aparat, tim menemukan tiga set mesin PETI yang masih beroperasi. Namun, para pekerja penambang tidak ditemukan di lokasi, diduga telah meninggalkan area sebelum aparat tiba. Meskipun demikian, aparat tidak tinggal diam. “Mesin-mesin tersebut kami bongkar dan kami bakar di tempat sebagai tindakan tegas agar tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal ini,” jelas Hendrawan.
Selain mesin-mesin yang dihancurkan, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin merk Tianli, satu selang kompresor, dan dua alat kompresor. Barang-barang ini diamankan sebagai tindakan preventif guna memastikan agar kegiatan PETI di area tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Kapolsek Empanang, IPDA Antoni Sinaga, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku PETI. “Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari air sungai yang digunakan masyarakat. Kami berharap, dengan tindakan tegas ini, para penambang akan berpikir ulang sebelum melanjutkan aktivitas ilegal ini,” kata Antoni.
Aparat setempat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI yang melanggar aturan hukum dan merusak lingkungan. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapapun yang terbukti melakukan penambangan ilegal di wilayah Kapuas Hulu.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Forkompincam Kecamatan Empanang menyatakan komitmen untuk terus memberantas PETI yang sudah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, hingga terancamnya habitat lokal. Penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam proses penambangan juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber air.
Operasi yang dilakukan aparat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan di Kapuas Hulu dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di daerah tersebut.