27 July 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBeritaWarga Sintang Mendesak PN Sintang Berpihak Pada Masyarakat Atas Sengketa Tanah

Warga Sintang Mendesak PN Sintang Berpihak Pada Masyarakat Atas Sengketa Tanah

Kalbar Sepekan – Kab. Sintang, puluhan personel Kepolisian Resor (Polres) Sintang dikerahkan dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa gabungan yang dilakukan oleh warga Sintang atau Masyarakat Dusun Keladan, Desa Mertiguna bersama Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Sintang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Rabu (12/04/2023).

Pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Sintang ini pada sejumlah titik area Pengadilan Negeri (PN) Sintang dengan tujuan untuk mengantisipasi ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pernyataan tersebut di lontarkan langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian.

Baca Juga : Kota Paling Toleran Di Nusantara Ada Di Kalimantan Barat Yaitu Singkawang

“Kurang lebih puluhan personel yang kami kerahkan atau siagakan. Tentunya ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.

Ferdinan mengatakan ketika dihubungi oleh jurnalis Kalbar Sepekan bahwa pihak Polres Sintang telah menerima laporan mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh anggota TBBR Sintang di Pengadilan Negeri Sintang pada hari ini.

Ferdian mengatakan “Kami sudah menerima informasi dari koordinator unjuk rasa, bahkan sudah kami diskusikan. Maka dari itu, kami siapkan puluhan personel untuk mengamankan jalannnya aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari ini,”

Adapun warga Sintang yang melakukan unjuk rasa ini diketahui berasal dari masyarakat Dusun Keladan Tunggal, Desa Mertiguna bersama TBBR Kabupaten Sintang ke PN Sintang dengan tujuan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang atapun Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara sengketa tanah agar berpihak kepada masyarakat yang bersengketa.

Masyarakat dan ormas Kabupaten Sintang yang melakukan unjuk rasa ini tentunya menuntut 3 (tiga) poin yang dilayangkan masyarakat kepada pengadilan Negeri Sintang diantaranya adalah :

  • Sertifikat hak milik mayarakat atau penggugat berada di Dusun Keladan Tunggal, Desa Mertiguna adalah merupakan pemekaran dari Desa Baning Kota.
  • Menyatakan sertifikat hak milik atas nama Edi Jumriadi bukan dari Desa Mertiguna letaknya, karena jelas dalam sertifikat Edi Jumriadi tertera alamatnya di Desa Sungai Ukoi pada sertifikat tersebut.
  • Desa Sungai Ukoi dan Desa Kapuas Kanan Hulu bukan termasuk kewilayahan Desa Mertiguna Menyatakan sertfikat hak milik atas nama Hartanto Wijaya bukan di Desa Mertiguna letaknya, karena jelas beralamat dalam sertifikat Hartanto Wijaya alamatnya berasal dari Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular