27 July 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahMUI Singkawang Sosialisasikan Standarisasi Fatwa Halal Untuk Produk Halal

MUI Singkawang Sosialisasikan Standarisasi Fatwa Halal Untuk Produk Halal

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang telah mengadakan kegiatan Sosialisasi Fatwa MUI Tentang Standarisasi Penetapan Fatwa Halal. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang pada Sabtu, 7 Oktober. Sebanyak 90 peserta yang terdiri dari utusan pengurus masjid, penyuluh agama Islam, petugas pendamping halal, dan pengurus MUI Kota Singkawang turut serta dalam acara ini.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Singkawang, Drs. H. Muhlis, M.Pd. Dalam sambutannya, Muhlis menyampaikan apresiasi atas acara yang digelar MUI. Dia juga membagikan pengalamannya sebagai mantan Ketua MUI, di mana pernah menemukan warung makan yang mencantumkan logo sertifikat halal, padahal belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan pendampingan dalam pengurusan sertifikat halal tersebut.

Menurut Muhlis, Kota Singkawang saat ini telah memiliki lebih dari 170 produk makanan yang telah bersertifikasi halal dari sekitar 300 daftar yang diajukan oleh masyarakat. Dia berharap bahwa ke depannya semua produk makanan, terutama warung makan, benar-benar harus bersertifikat halal, bukan hanya dari pelayanannya yang memakai jilbab yang kemudian dijadikan simbol halal.

Ketua MUI Kota Singkawang, KH. Abdul Halim, Lc, menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penetapan sertifikasi halal. Dia mengingatkan bahwa Kota Singkawang terkenal sebagai kota toleran karena multikulturalisme yang ada di dalamnya, dan inilah yang membuat sosialisasi tentang proses penetapan sertifikasi halal sangat penting.

Halim menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi situasi di mana kehalalan suatu produk atau warung makan hanya dilihat secara simbolis dari pelayannya yang berjilbab atau pemasangan logo halal secara ilegal. Penting untuk memahami mekanisme penetapan fatwa halal dan cara kerja LPPOM MUI, yang memberikan tahhul kepada Komisi Fatwa sebelum penetapan fatwa halal.

Dalam acara ini, dua pembicara dari Pengurus MUI Provinsi Kalimantan Barat turut hadir. Dr. Harjani Hefni, Lc, Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, membahas mekanisme penetapan fatwa halal. Pembicara kedua, Dr. M. Agus Wibowo, M.Si, Direktur LPPOM MUI Kalbar, membahas cara kerja LPPOM MUI dan memberikan wawasan tentang proses tahhul kepada Komisi Fatwa sebelum penetapan fatwa halal.

Sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam menjaga kejelasan dan kepastian produk halal di Kota Singkawang. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses penetapan sertifikasi halal, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga integritas dan kualitas produk halal di pasar lokal.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular