Kalbar Sepekan – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan aturan khusus terkait membatasi medsos untuk anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan platform digital secara bebas.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (6/3/2026), Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan akses bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, implementasi aturan tersebut akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun di platform media sosial berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Adapun sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi dalam regulasi tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Meutya, delapan perusahaan teknologi yang mengelola platform tersebut menjadi target utama dalam penerapan aturan baru ini. Pemerintah mewajibkan setiap platform untuk mematuhi regulasi dengan melakukan penyesuaian sistem guna memastikan pengguna yang masih di bawah umur tidak dapat mengakses layanan secara bebas.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” jelasnya.
Kebijakan pembatasan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan media sosial pada anak-anak. Pemerintah menilai ruang digital saat ini menyimpan berbagai potensi ancaman yang dapat memengaruhi perkembangan mental, emosional, dan sosial generasi muda.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian utama pemerintah antara lain paparan konten pornografi, praktik perundungan siber atau cyberbullying, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang dapat memengaruhi pola belajar serta kesehatan mental anak.
Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak di era digital, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar mereka dapat menggunakan teknologi secara lebih aman dan sesuai usia.
Ia juga menilai bahwa orang tua saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya, terutama karena sistem algoritma pada platform digital sering kali menampilkan konten yang tidak selalu sesuai dengan usia pengguna.
“Aturan ini dibuat sebagai bukti bahwa pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi anak-anak. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan perlindungan anak di dunia digital dapat berjalan secara efektif.
Dengan dimulainya implementasi aturan pada akhir Maret 2026, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap langkah membatasi medsos untuk anak dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital.




[…] Menkomdigi Membatasi Medsos untuk Anak […]