Pontianak (Kalbar Sepekan) – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar kembali digagalkan di Kalimantan Barat. Balai Karantina Kalimantan Barat berhasil mengamankan sebanyak 700 ekor burung kacer dan lima ekor burung betet yang hendak diselundupkan tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 01.10 WIB saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap alat angkut yang akan berangkat. Kecurigaan petugas mengarah pada salah satu kapal penumpang, KM Dharma Kartika, yang dijadwalkan berlayar menuju Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan ratusan burung tersebut disembunyikan di dalam palka kapal yang digembok. Seluruh burung diketahui tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh media pembawa berupa burung tersebut langsung diamankan untuk menjalani tindakan karantina. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan hewan di daerah tujuan.
Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan, terlebih yang berisiko mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan komoditas hewan dan tumbuhan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Membawa hewan tanpa dokumen resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar menyebarkan penyakit,” tegas Amdali saat konferensi pers, Jumat sore.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan karantina dan melaporkan setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan kepada pejabat karantina yang berwenang.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Kalbar, Muamar Darda, menjelaskan bahwa lalu lintas hewan tanpa pemeriksaan karantina memiliki potensi besar membawa agen penyakit berbahaya.
“Secara teknis, hewan yang dilalulintaskan tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah memenuhi standar kesehatan,” jelasnya.
Dari sisi penegakan hukum, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kalbar, Edi Susanto, menyebut modus penyelundupan dengan menyembunyikan satwa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius.
“Modus ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Temuan ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Edi.
Sebagai tindak lanjut, Balai Karantina Kalbar berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti BKSDA, Polri, dan TNI AL, untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. 700 ekor burung burung yang diamankan telah mendapatkan arahan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya demi menjaga kelestarian populasi satwa liar.
Karantina Kalbar kembali mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk nyata dukungan masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi kekayaan hayati Indonesia.




[…] 700 Ekor Burung Digagalkan Penyelundupannya […]