22 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahKeputusan Wali Kota Untuk Kawasan Pejalan Kaki di Kota Pusaka Singkawang

Keputusan Wali Kota Untuk Kawasan Pejalan Kaki di Kota Pusaka Singkawang

SINGKAWANG, Kalbar Sepekan, 24 Agustus 2023 – Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si, memimpin rapat pembahasan draft keputusan terkait jalur pejalan kaki dalam kawasan pusaka Kota Singkawang. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang pada Kamis (24/08/2023).

Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah terkait.

Penjabat Wali Kota Singkawang dalam rapat ini meminta agar Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan jalur pejalan kaki di kawasan pusaka Kota Singkawang segera diproses dan diimplementasikan dengan segera. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi perbedaan penafsiran yang mungkin timbul di lapangan.

Sumastro menjelaskan, “Jangan sampai kita berbenturan di lapangan karena perbedaan penafsiran. Apapun yang kita lakukan di lapangan harus didukung oleh regulasi yang jelas dan akurat.”

Kawasan pusaka Kota Singkawang adalah salah satu aset bersejarah yang perlu dijaga dan dilestarikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyusun jalur pejalan kaki yang aman dan teratur di dalamnya. Ini akan membantu masyarakat dan wisatawan untuk menikmati keindahan dan nilai-nilai budaya yang ada di kawasan tersebut.

Draft keputusan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan regulasi yang kuat untuk melindungi kawasan pusaka Kota Singkawang. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan dan penggunaan kawasan ini akan lebih terarah dan terkontrol.

Rapat ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Singkawang untuk memastikan bahwa kekayaan budaya dan sejarah kota ini tetap terjaga dengan baik. Selain itu, juga menunjukkan pentingnya kerja sama antar berbagai perangkat daerah dan instansi terkait dalam upaya pelestarian warisan budaya dan sejarah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular