KALBARSEPEKAN.COM – Pemerintah Indonesia bersiap memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi, mulai dari bank pemerintah, bank swasta, perusahaan financial technology (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, sejumlah perusahaan teknologi dan lembaga keuangan nantinya akan ikut menjalankan mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak atas transaksi digital yang selama ini belum tercakup secara optimal.
Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Tabligh Akbar di Singkawang
Beberapa perusahaan yang disebut dalam rencana tersebut antara lain Shopee, Lazada, GOTO, serta berbagai bank dan perusahaan fintech.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan yang mulai diperluas pada 9 November 2026 ini bukanlah jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan perluasan pihak pemungut dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Pajak Digital 9 November 2026 Bukan Pajak Baru
Rencana perluasan pemungutan pajak digital sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap seluruh transaksi belanja online?
Jawabannya, tidak demikian.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pengembangan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN dirancang untuk membuat pemungutan PPN transaksi digital luar negeri menjadi lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.
Dengan demikian, tanggal 9 November 2026 lebih mengarah pada perluasan keterlibatan lembaga yang bertugas memungut dan menyetorkan PPN, bukan pemberlakuan jenis pajak baru.
Artinya, masyarakat tidak perlu langsung menganggap bahwa setiap transaksi belanja online di Indonesia akan dikenakan pajak tambahan akibat kebijakan ini.
Apa Itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN merupakan singkatan dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Sistem ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengoptimalkan pemungutan PPN dari aktivitas masyarakat yang menggunakan atau membeli produk dan layanan digital dari penyedia luar negeri.
Aturan mengenai sistem tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Melalui mekanisme ini, pemerintah memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Sederhananya, ketika seseorang di Indonesia membeli aplikasi, menggunakan layanan digital berbayar, atau berlangganan platform digital dari perusahaan luar negeri, transaksi tersebut dapat menjadi objek pemungutan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa Saja Jenis Transaksi Digital yang Dipungut Pajak?
Tidak semua orang menyadari bahwa penggunaan layanan digital tertentu juga memiliki kewajiban PPN. Padahal, sejumlah aktivitas digital sehari-hari sudah termasuk dalam kategori transaksi yang menjadi objek pajak.
Berikut beberapa jenis transaksi digital yang tercakup dalam mekanisme SPP-TDLN:
- 1. Pembelian Perangkat Lunak (Software)
Pembelian perangkat lunak atau software dari penyedia luar negeri termasuk salah satu transaksi yang dapat dikenakan PPN. Contohnya adalah aplikasi produktivitas, perangkat lunak desain, hingga software berlangganan untuk kebutuhan pekerjaan.
- 2. Pembelian Aplikasi Digital
Pengguna yang membeli aplikasi berbayar melalui platform digital luar negeri juga dapat melakukan transaksi yang menjadi objek PPN. Hal ini termasuk pembelian aplikasi untuk kebutuhan pribadi maupun profesional.
- 3. Layanan Cloud Computing
Penggunaan layanan penyimpanan data berbasis cloud, server virtual, hingga komputasi awan dari penyedia luar negeri juga masuk dalam cakupan transaksi digital yang diatur.
- 4. Layanan Streaming
Berlangganan layanan hiburan digital seperti streaming film, serial televisi, dan konten video merupakan contoh pemanfaatan jasa digital yang dapat dikenakan PPN.
- 5. Hiburan Digital dan Permainan Daring
Pembelian konten hiburan digital, layanan permainan daring, serta transaksi digital terkait game juga dapat termasuk objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
- 6. Layanan Berbasis Artificial Intelligence (AI)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) turut menjadi perhatian pemerintah. Penggunaan layanan AI berbayar dari penyedia luar negeri, termasuk layanan berbasis langganan, dapat masuk dalam cakupan pemungutan PPN.
Jadi, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas belanja di internet, tetapi juga penggunaan berbagai layanan teknologi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Bank, Fintech, dan E-Commerce Ikut Terlibat
Salah satu hal menarik dari perluasan SPP-TDLN adalah keterlibatan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi.
Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga perusahaan e-commerce akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak digital.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menyampaikan bahwa DJP telah melakukan pertemuan dengan sekitar 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan teknologi finansial.
Pertemuan tersebut bertujuan mendorong kesiapan masing-masing perusahaan untuk bergabung dalam sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri.
Meski demikian, ke-30 platform tersebut belum otomatis resmi menjadi pemungut pajak. Penunjukan akan dilakukan secara bertahap setelah masing-masing perusahaan menyelesaikan persiapan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan.
DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mempercepat kesiapan lembaga keuangan.
Selain itu, jaringan pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa juga didorong agar dapat terintegrasi dengan sistem SPP-TDLN.
Enam Lembaga Sudah Ditunjuk sebagai Pemungut PPN
Sebelum rencana perluasan pada November 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN pada 25 September 2026.
Penunjukan awal tersebut menjadi bagian dari tahapan penerapan sistem yang nantinya diperluas dengan melibatkan lebih banyak pihak.
Saat ini, calon issuer atau penerbit lainnya masih menjalani periode stabilisasi. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan sistem masing-masing lembaga dapat terhubung dan menjalankan mekanisme pemungutan pajak dengan baik.
DJP menyatakan bahwa informasi mengenai penunjukan issuer baru akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
Artinya, tidak semua bank, fintech, maupun perusahaan teknologi yang disebutkan dalam rencana perluasan otomatis sudah memiliki status sebagai pemungut PPN.
Mengapa Pemerintah Memperluas Pajak Digital?
Perluasan pemungutan PPN transaksi digital memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Saat ini, masyarakat semakin sering menggunakan layanan digital dari perusahaan luar negeri. Mulai dari membeli aplikasi, menyimpan data di cloud, menonton layanan streaming, hingga memanfaatkan teknologi AI untuk bekerja.
Besarnya aktivitas tersebut membuat pemerintah perlu mengembangkan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif.
Dengan melibatkan bank dan perusahaan fintech, pencatatan transaksi digital diharapkan menjadi lebih luas dan terintegrasi.
Selain itu, pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara penyedia layanan digital dalam negeri dan luar negeri.
Perluasan ini juga diharapkan membantu DJP mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa penggunaan layanan digital dari luar negeri juga memiliki konsekuensi perpajakan.
Pengguna layanan streaming, aplikasi berbayar, penyimpanan cloud, hingga layanan AI sebaiknya memahami apakah transaksi yang dilakukan termasuk objek PPN.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perluasan pihak pemungut bukan berarti seluruh transaksi perbankan, transfer uang, atau belanja online otomatis dikenakan pajak baru.
Pemungutan tetap mengikuti ketentuan mengenai objek PPN dan mekanisme yang diatur pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah terpengaruh informasi yang menyebutkan bahwa mulai 9 November 2026 semua transaksi digital akan dikenakan pajak tambahan.
Kesimpulan
Rencana perluasan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN.
Bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan sejumlah perusahaan teknologi akan dilibatkan secara bertahap setelah memenuhi kesiapan sistem dan mendapatkan penunjukan resmi dari DJP.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital luar negeri dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan optimal.
Masyarakat pun perlu memahami jenis transaksi yang menjadi objek pajak agar tidak salah menafsirkan kebijakan pajak digital yang akan diperluas tersebut.
Informasi Tambahan: Untuk perkembangan terbaru mengenai daftar pemungut PPN dan implementasi SPP-TDLN, masyarakat dapat mengikuti informasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id.
Penulis : ChD | Editor : Multi J.



