Pontianak (Kalbar Sepekan) – Hao Yu (48), seorang warga negara China yang didakwa mencuri 774 kilogram emas dari Kalimantan Barat, mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak. Keputusan ini diterbitkan pada 13 Januari 2025, setelah majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan yang diajukan.
Kasus ini bermula ketika Hao Yu ditangkap atas dugaan melakukan aktivitas tambang ilegal di sebuah tambang emas di Kabupaten Ketapang. Ia diduga menggunakan alat berat untuk menambang emas di lokasi yang sebenarnya berstatus pemeliharaan dan bukan untuk produksi. Penangkapan Hao Yu sempat menjadi sorotan, terutama karena jumlah emas yang diduga dicuri mencapai 774 kilogram.
Dalam keputusannya Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Hao Yu pada 10 Oktober 2024. Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya,” demikian tertulis dalam putusan tersebut. Selain itu, hakim memerintahkan agar Hao Yu segera dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu perhatian luas. Penangkapan Hao Yu dilakukan pada Mei 2024, dan ia dituduh mengoperasikan tambang tanpa izin. Lokasi tambang yang digunakan disebut-sebut berada di kawasan Ketapang dan memiliki status pemeliharaan. Aktivitas tersebut dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan produksi.
Namun, dalam proses persidangan di tingkat banding, tim kuasa hukum Hao Yu berhasil membantah tuduhan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan jaksa tidak cukup untuk membuktikan bahwa Hao Yu melakukan penambangan ilegal. Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Pontianak untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang terdakwa dalam kasus yang melibatkan jumlah emas sebesar 774 kilogram bisa dibebaskan dari segala dakwaan. Di sisi lain, putusan ini juga memunculkan kembali isu tentang lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Indonesia, terutama di wilayah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kalimantan Barat.
Permasalahan tambang ilegal telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, aktivitas ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Kerusakan hutan, pencemaran air, dan tanah longsor adalah beberapa dampak yang kerap terjadi akibat penambangan tanpa izin. Kasus Hao Yu menjadi salah satu contoh betapa kompleksnya persoalan ini, terutama ketika melibatkan pihak warga negara asing.
Meskipun Hao Yu telah dibebaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Di tengah kontroversi ini, masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang telah berjalan. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dikemudian hari.
Telah tayang di: HI!PONTIANAK ~ Vonis Bebas Warga China yang Curi 774 Kg Emas dari Kalbar, Jaksa Langsung Kasasi