Sanggau – Kota Sanggau menjadi saksi penting dalam sejarah perpolitikan ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sanggau menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun 2023. Rapat ini merupakan bagian dari proses pengumuman pengunduran diri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, yang telah menjabat sejak tahun 2019 hingga 2024. Acara ini digelar di Aula Kantor DPRD Sanggau pada Senin (11/09/ 2023).
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, memimpin jalannya rapat paripurna ini. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance, dan Acam. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Anggota DPRD Sanggau, Jajaran Forkompimda Sanggau, Kepala OPD Sanggau, instansi vertikal, perwakilan dari Yonif 642/Kps, Ketua KPU Sanggau beserta anggota, ketua organisasi masyarakat, organisasi wanita, dan tamu undangan lainnya.
Jumadi, Ketua DPRD Sanggau, mengungkapkan perasaannya terkait pengumuman pengunduran diri Bupati Sanggau. Ia mengakui bahwa secara pribadi, ia dan banyak pihak lainnya sangat berat hati untuk memproses pengunduran ini. Mereka masih mengharapkan agar Bupati Sanggau melanjutkan masa jabatannya hingga selesai.
Namun, dalam konteks undang-undang, Jumadi menjelaskan bahwa Bupati Paolus Hadi telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Sebagai syarat pencalonan, ia harus mundur dari jabatannya sebagai Bupati. Karena itu, rapat paripurna ini digelar untuk memenuhi ketentuan undang-undang dan memberitahu masyarakat tentang pengunduran diri tersebut.
Setelah rapat, berita acara pengunduran diri ini akan diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur. Mereka akan menunggu hasil dari proses ini.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sanggau atas penyelenggaraan rapat paripurna ini. Ia menjelaskan bahwa ia telah disetujui oleh PDI Perjuangan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di dapil Kalbar II. Aturan partai dan undang-undang mensyaratkan bahwa ia harus mundur dari jabatannya sebagai Bupati.
Proses pengunduran diri ini memerlukan waktu dan beberapa tahap administratif. Salah satu syaratnya adalah menerima Surat Keputusan (SK) dari Mendagri yang membuktikan pengunduran dirinya sebagai Bupati. Proses ini akan dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rapat paripurna ini menandai awal dari perjalanan politik yang baru bagi Bupati Sanggau, sementara Kota Sanggau dan masyarakatnya bersiap untuk menghadapi perubahan dalam kepemimpinan daerah.