27 July 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSingkawangPemungutan Suara Ulang di Singkawang Terdapat Dua TPS

Pemungutan Suara Ulang di Singkawang Terdapat Dua TPS

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan bahwa terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan di dua Kelurahan yang berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun keluarahan yang berpotensi PSU tersebut yaitu Kelurahan Kuala dan Kelurahan Sedau, berdasarkan pernyataan Kahairul Abror pada Jumat (16/02/2024).

“Ada dua TPS yang berpotensi dilaksanakan PSU. TPS 004 di Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,” ungkap Kahairul Abror.

Adapun terjadinya PSU di Kota Singkawang ini didasarkan hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS (PTPS) terhadap keadaan yang menyebabkan dilakukannya PSU, kemudian telah disampaikan kepada KPPS bersangkutan.

“Hasil penelitian dan pengawasan sudah diterima oleh KPPS. Selanjutnya KPPS mengusulkan dengan menjelaskan penyebab dilakukannya PSU. Atas usul KPPS ini, kami melakukan rapat untuk membuat surat keputusan bahwa benar akan dilaksanakan PSU di TPS terkait,” kata Abror.

Ia juga mengungkapkan bahwa telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Singkawang terkait PSU tersebut. Namun, atas penjelasan penyebab keadaan akan dilakukan PSU diperlukannya dasar untuk mengeluarkan surat keputusan usul dari KPPS yang kemudian diteruskan kepada PPK.

Pada kasus ini melihat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan Keputisan KPU Nomor 216.

Mengacu pada kasus tersebut KPU Kota Singkawang telah melaksanakan monitoring ke TPS yang berpotensi PSU tersebut pada hari yang bersamaan secara langsung turun ke TPS terkait, pada saat berlangsungnya rapat penghitungan suara, sedangkan pada saat kejadian kasus tersebut pada saat proses pemungutan suara.

“Penyebabnya itu terjadi saat pemungutan, dan baru kami ketahui saat penghitungan di mana informasi dari KPPS, bahwa PTPS menemukan pemilih ber-KTP-el Jakarta namun tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb. Daftar sebagai pemilih khusus pada pukul 12-an, dan diberikan hak memilih oleh KPPS masing-masing satu surat suara untuk jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” ungkap Abror.

Kemudian dari pada itu Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengungkapkan bahwa KPU Kota Singkawang telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian dari pada itu dari pihaknya akan melaksanakan rapat untuk memutusakan pelaksanaan PSU tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa Surat keputusan akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Yang mana dalam Surat Keputusan tersebut baru saja telah diputusakan dalam rapat pleno, kemudian PSU akan dijadwalkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

“Surat Keputusan akan kami sampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Di dalam surat keputusan yang baru saja kami putuskan dalam rapat pleno, PSU dijadwalkan pada Rabu, 21 Februari 2024,” ungkap Abror.

Sementara logistik yang dibutuhkan telah dipersiapkan. Bila dilihat jenis PSU ini adalah PPWP, oleh sebab itu akan dilakukan pungut hitung nantinya adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kepada setiap pemilih di TPS bersangkutan yang ada dalam DPT akan disampaikan C.PEMBERITAHUAN. Kepada para saksi Paslon telah disampaikan surat permintaan saksi. Kepada pemilih TPS tersebut pihak KPU Kota Singkawang telah menghimbau untuk datang sesuai waktu yang telah ditentukan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular