4 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSingkawangSumastro Serahkan SK Pensiun kepada 48 PNS Singkawang

Sumastro Serahkan SK Pensiun kepada 48 PNS Singkawang

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Sebanyak 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Singkawang menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun dari Pemerintah Kota Singkawang. Penyerahan ini dilakukan oleh Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, yang didampingi oleh Pj Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Singkawang di Basement Kantor Wali Kota pada Senin (29/7/2024).

Dalam sambutannya, Sumastro menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS yang memasuki masa purna tugas. “Tugas boleh berakhir, namun pengabdian pada bangsa dan negara tidak boleh berhenti,” pesan Sumastro kepada para penerima SK.

Sumastro menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Singkawang kepada para PNS yang telah menyelesaikan tugas mereka. “Selamat menikmati masa purna tugas. Kami mengucapkan terima kasih atas segala pengorbanan dan pengabdian selama ini,” ujarnya.

Pj Wali Kota juga mendorong para pensiunan untuk tetap aktif dalam berbagai kegiatan, baik dalam organisasi maupun usaha, guna mengisi masa purna tugas mereka. “Setelah ini, jangan jadi orang yang pasif. Tetaplah termotivasi untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Singkawang, Sutiarno, dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 48 PNS yang menerima SK Pensiun, terdapat satu Pejabat Eselon III, tiga Pejabat Eselon IV, 24 Guru atau Tenaga Pendidik, dua Instruktur Ahli Madya/Penyelia, dua Penyuluh Pertanian Ahli Madya, dua Perawat, dan 14 Pelaksana.

Sutiarno juga menjelaskan bahwa masa kerja terlama di antara penerima SK adalah 42 tahun, dipegang oleh Erry Sakura dari SD Negeri 53 Singkawang. Sementara itu, masa kerja terpendek adalah sembilan tahun, yang dijalani oleh Safari dari SDN 52 Singkawang dan Sumadi dari Dinas PUPR.

Penyerahan SK ini dilakukan dalam dua tahap dengan total 148 PNS yang mencapai batas usia pensiun pada tahun 2024. Penyerahan tahap kedua direncanakan akan berlangsung pada bulan Desember mendatang.

“Rencana penyerahan kolektif tahun 2024 akan dilakukan dua kali, yaitu periode Januari sampai Juli yang diserahkan hari ini sebanyak 48 orang, dan sisanya akan diserahkan pada bulan Desember,” tutup Sutiarno.

Dengan semangat pengabdian yang tetap menyala, para PNS yang telah memasuki masa pensiun diharapkan terus berkontribusi bagi masyarakat dan pembangunan di Kota Singkawang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular