26 July 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBeritaSepeda Listrik di Singkawang di himbau tidak melintas Jalan Raya

Sepeda Listrik di Singkawang di himbau tidak melintas Jalan Raya

Kalbar Sepekan – Singkawang, Rabu (14/6) – Perkembangan zaman membawa banyak perubahan, termasuk dalam dunia transportasi. Di Kota Singkawang, baik sepeda maupun motor listrik kini telah menjadi alternatif transportasi yang semakin populer. Namun, untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas, Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris memberikan imbauan kepada pengguna sepeda dan motor listrik.

Dalam imbauannya, AKP Suwaris mengingatkan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya. “Sepeda listrik hanya boleh digunakan di dalam gang, perumahan, lokasi wisata, atau taman kota,” tegas Suwaris. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi kecelakaan dan meminimalisir gangguan pada lalu lintas di jalan raya yang sudah cukup padat.

Baca : Festival HAM 2023 Di Singkawang, Pemerintah Daerah Siap Mendukung

Sementara itu, bagi pengguna motor listrik, Suwaris menekankan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas. Hal-hal seperti menggunakan helm yang sesuai standar dan mengikuti aturan yang berlaku menjadi hal yang sangat ditekankan. “Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pengendara motor listrik untuk menjadi pengguna yang bertanggung jawab di jalan raya,” ujarnya.

Imbauan ini diberikan dengan tujuan utama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda dan motor listrik. Meskipun kendaraan-kendaraan ini tergolong dalam kategori ramah lingkungan dan menjadi pilihan yang populer, keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam berlalu lintas.

Dalam rangka menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan disiplin pengguna jalan, Polres Singkawang telah menerapkan tilang non-elektronik sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran. Suwaris mengungkapkan bahwa sebanyak 48 kendaraan telah ditilang karena berbagai pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, menggunakan knalpot brong/bising, serta pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar.

Menurut Suwaris, pelanggaran-pelanggaran ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian karena meresahkan masyarakat dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Suwaris menyatakan bahwa sejak dilakukan penindakan, pengguna knalpot brong/bising sudah mulai berkurang di Kota Singkawang, namun tetap dibutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Dalam kesempatan tersebut, Suwaris juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas yang mereka saksikan. Hal ini akan membantu pihak kepolisian dalam meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan dengan lebih efektif. Masyarakat dapat menggunakan saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon darurat atau aplikasi pelaporan kepolisian, untuk melaporkan pelanggaran yang mereka lihat.

AKP Suwaris berharap imbauan ini dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan yang lebih baik di kalangan pengguna sepeda dan motor listrik. Dengan mengikuti aturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, potensi kecelakaan dapat diminimalisir.

Selain itu, Polres Singkawang juga terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Mereka akan terus memberikan teguran dan sanksi kepada pelanggar, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Dalam menanggapi imbauan dari Kasat Lantas Polres Singkawang, beberapa pengguna sepeda dan motor listrik di Kota Singkawang menyambut positif. Mereka mengakui bahwa imbauan tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan dan tertib berlalu lintas. Beberapa pengguna sepeda listrik juga berpendapat bahwa penggunaan sepeda listrik di dalam gang, perumahan, atau taman kota lebih aman dan nyaman.

Sebagai kota yang terus berkembang, adopsi sepeda dan motor listrik di Kota Singkawang memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga harus senantiasa ditanamkan agar penggunaan kendaraan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal.

Dengan adanya imbauan dan tindakan penindakan yang dilakukan oleh Polres Singkawang, diharapkan pengguna sepeda dan motor listrik di Kota Singkawang akan semakin bertanggung jawab dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, Kota Singkawang dapat menjadi contoh kota yang aman dan tertib dalam bertransportasi menggunakan sepeda dan motor listrik.

Dalam upaya menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman, imbauan dan penindakan hukum merupakan langkah awal yang penting. Namun, kesadaran dan kepatuhan individu dalam berlalu lintas adalah kunci utama keberhasilan. Dengan saling menghormati dan memperhatikan keselamatan satu sama lain, Kota Singkawang dapat menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pengguna sepeda dan motor listrik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular