23 November 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahBengkayang3 Warga Bengkayang Ditetapkan DPO Rokok Ilegal

3 Warga Bengkayang Ditetapkan DPO Rokok Ilegal

Bengkayang (Kalbar Sepekan) – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat menetapkan tiga warga Bengkayang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran rokok ilegal merek Kalbaco. Penetapan tersebut terungkap dalam persidangan perkara cukai dengan terdakwa Hendri Siregar di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Rabu (20/11). Ketiga DPO tersebut masing-masing adalah Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan Dame.

Penetapan DPO ini menjadi perhatian karena ketiganya diduga berperan penting dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Kalbar. Sampai kini, Bea Cukai Kalimantan Barat terus melakukan pencarian untuk membawa mereka ke proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, saat ditemui pada Jumat, menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tidak berhenti pada satu terdakwa saja. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan menyeluruh terhadap siapa pun yang terlibat.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada terdakwa. Masih ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Bea Cukai, termasuk diduga pemilik rokok. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban pidana setelah berhasil diamankan,” ujarnya.


Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa salah satu fakta penting yang terungkap adalah ratusan ribu batang rokok Kalbaco tersebut seharusnya diekspor ke luar negeri. Namun, rokok tersebut justru dibawa kembali ke wilayah Indonesia tanpa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan tanpa pita cukai, sehingga masuk kategori pelanggaran berat terhadap aturan kepabeanan dan cukai.

Atas perbuatannya, terdakwa Hendri Siregar dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Proses hukum terhadap Hendri menjadi pintu masuk mengungkap peran para pihak lain yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu, AG alias SRG yang disebut sebagai salah satu distributor rokok Kalbaco menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai DPO. Ia menilai langkah itu tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur transparan.

“Kalau ada pelanggaran, penegakan hukum harus menyeluruh dan sesuai prosedur. Jangan hanya pada penyalur,” katanya.

Meski demikian, Bea Cukai menyatakan bahwa penetapan DPO dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sudah cukup kuat. Mereka menegaskan bahwa proses pencarian akan terus dilakukan agar ketiganya dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini bermula ketika tim penindakan Bea Cukai Kalbar mengamankan 50 karton atau 800.000 batang rokok Kalbaco pada 12 Agustus 2025. Rokok tersebut disembunyikan di balik muatan 475 karton sosis dalam truk Mitsubishi Thermo King bernomor polisi B 9923 FXX yang dikemudikan terdakwa Hendri Siregar. Penangkapan dilakukan di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Sanggau Ledo, Bengkayang.

Dalam persidangan, Hendri mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi. Ia menyebut bahwa perintah pengiriman berasal dari tiga orang yang kini berstatus DPO, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi rokok ilegal.

Saksi ahli Bea Cukai, Zacky Taufik, turut memberikan keterangan terkait status rokok tersebut. Ia menjelaskan bahwa rokok Kalbaco yang ditemukan adalah hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan apa pun.

“Akibat pengiriman tersebut, potensi kerugian negara dihitung mencapai Rp774.092.000, terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” jelasnya dalam persidangan.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan. Sementara itu, Bea Cukai Kalbar terus melakukan pencarian terhadap tiga DPO tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga melibatkan jejaring terorganisir yang perlu ditindak tegas.

IKUTI BERITA KAMI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular