Singkawang (Kalbar Sepekan) – Kota Singkawang masuk peringkat ke-17 secara nasional dan peringkat ke-2 se-Kalimantan Barat dengan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) hasil surve tersebut disampaikan langsung Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro pada saat menyampaikan hasil Surve Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Singkawang tahun 2023 telah sangat baik.
Adapun Peningkatan IEPK dan MPAK, Pengendalian Gratifikasi atau Kecurangan dan Benturan Kepentingan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Singkawang di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, pada Kamis (02/05/2024).
Dalam kegiatan tersebut serangkaian dengan dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama anti korupsi oleh Pj. Wali Kota bersama seluruh Pejabat Struktural Eselon 2 dan 3 di Lingkungan Pemerintahan Kota Singkawang.
“Berdasarkan surat Pimpinan KPK Nomor B/856/KSP.00/70-74/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 Hal Pemantauan dan Tindak Lanjut Progres Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2023, bahwa KPK mengapresiasi atas upaya dan capaian pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah khususnya pada capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Singkawang yang mana hasilnya sudah sangat baik,” ungkap Sumastro.
Sementara capaian nilai MCP Pemerintah Kota Singkawang pada tahun 2023 berada di peringkat ke-2 se-Kalimantan Barat dengan indeks 94,84 persen dan peringkat ke-17 se-Nasional
Dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya pencegahan/pemberantasan dalam memitigasi resiko korupsi demi mendorong hasil SPI agar selalu pada kategori “terjaga”.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses audit sangatlah diperlukan untuk mengukur kualitas dari sistem dan tata kelola oleh sebuah pemerintahan. Ia juga berpesan kepada seluruh jajarannya untuk serius dalam memenuhi data yang diminta oleh tim audit. Bahkan ketika pada saat petugas pengumpulan data di OPD dan tidak melakukan cuti ketika audit berlangsung.
“Saya minta betul segera penuhi data, eviden yang diperlukan oleh pihak pengaudit, bahkan kepada pemangku urusan pengumpulan data tersebut untuk dilarang cuti ketika terjadi proses audit,” tegas Sumastro
Sumastro juga mengatakan ketika itu dalam masa perbaikan dan perubahan agar berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat maka ia akan tegas sampaikan hal-hal penting terkait audit.
Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro berharap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Singkawang menjadi semakin baik dengan dilakukannnya pendampingan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK RI Perwakilan Kalbar.
Dalam kesempatan yang sama Inspektur Kota Singkawang, Dwi Putra Sumarna memberikan laporan tentang sosialisasi tersebut diikuti oleh 119 peserta. Selain Penjabat Struktural Eselon 2 dan 3, kegiatan ini juga diikuti oleh 20 orang perwakilan pengguna/penerima layanan dari 4 Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik.