Singkawang (Kalbar Sepekan) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang, Hendro Susanto, menegaskan pentingnya mematuhi aturan terkait larangan kampanye bagi peserta Pemilu. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa Bawaslu telah secara aktif melakukan sosialisasi mengenai masa larangan kampanye kepada partai politik dan masyarakat melalui media sosial dan sumber-sumber informasi resmi.
Hendro Susanto menjelaskan bahwa periode larangan kampanye akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 27 November 2023. Selama periode ini, aktivitas kampanye, termasuk pemasangan baliho, dilarang keras dilakukan oleh semua peserta Pemilu.
“Kami menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga proses Pemilu yang adil dan demokratis,” ujarnya.
Pihak Bawaslu Kota Singkawang juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Salah satunya adalah proses penyeleksian dan penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.
“Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami, kami akan terus memantau dan mengawasi semua aktivitas terkait proses Pemilu guna memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar, bebas dari pelanggaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan memberikan pengingat dan pemahaman yang jelas terkait aturan Pemilu, Bawaslu Singkawang berharap masyarakat dan peserta Pemilu dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan transparan, jujur, dan adil, sehingga keputusan yang diambil dapat mewakili kehendak rakyat secara menyeluruh.