22 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSingkawangTilang Terpadu Untuk Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang Aksi Gabungan Dishub Singkawang dan...

Tilang Terpadu Untuk Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang Aksi Gabungan Dishub Singkawang dan Satlantas Polres Singkawang

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Dalam rangka pengawasan terpadu dan pemeriksaan terhadap Kendaraan Angkutan Barang di Kota Singkawang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Jalan Kridasana bersama Satlantas Polres Kota Singkawang lakukan tilang terpadu dan pelanggaran yang didapat saat gelar razia langsung dieksekusi saat penertiban, Selasa (21/11/2023).

Dalam rangka kegiatan tersebut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Adi Haryadi menyampaikan bahwa razia gabungan bersama Satlantas Polres Kota Singkawang adalah sebuah bentuk pengawasan terpadu dan pemeriksaan terhadap Kendaraan Angkutan Barang di Kota Singkawang.

Adi juga menyampaikan bahwa aganda ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang, yang juga merupakan sebuah bentuk perhatian dari Pj. Wali Kota Singkawang untuk menertibkan lalu lintas di wilayah Kota Singkawang secara khususnya kendaraan Angkutan Barang.

“Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang kita lakukan, sekaligus merupakan atensi dari Pj Wali Kota untuk penertiban lalu lintas di Wilayah Kota Singkawang terutama bagi kendaraan Angkutan Barang.” ungkap Adi.

Adapun dalam gelaran razia tersebut Adi manyampaikan bahwa segala bentuk pelanggaran yang didapati oleh petugas akan langsung dieksekusi pada saat penertiban. Ia juga mengatakan bahwa pelanggaran yang didapati sangat beragam, tetapi lebih banyak pelanggaran adalah yang tidak melaksanakan uji KIR.

“Dengan gabungan bersama rekan-rekan Satlantas Polres Singkawang, maka terhadap segala jenis pelanggaran akan kita eksekusi di tempat.” ungkap Adi.

“Pelanggaran yang terjadi berbagai macam jenis, tapi kebanyakan dari mereka tidak melaksanakan uji KIR atau tidak laik jalan.” Adi menambahkan.

Adi juga menghimbau kepada pengendara secara khususnya kendaraan Angkutan Barang supaya menaati peraturan lalu lintas, contohnya patuhi cara memuat Kendaraan Angkutan Barang, Surat dari kendaraan dan selalu memastikan kendaraan yang dioperasikan dengan baik serta laik jalan.

“Untuk pengendara terutama kendaraan angkutan barang, mohon dipatuhi tata cara muat angkutan barang, lengkapi surat-suratnya, dan pastikan kendaraan dalam keadaan baik dan laik pakai.” Pesan Adi.

Dengan demikian Tilang Terpadu yang dilakukan oleh tim gabungan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Jalan Kridasana bersama Satlantas Polres Kota Singkawang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan Angkutan Barang serta perhatian dari Pj. Wali Kota Singkawang untuk menertibakan lalu lintas di wilayah Kota Singkawang. Dari hasil razia yang didapati ada beberapa temuan yang didapat diantaranya adalah kendaraan Angkutan Barang ini tidak melaksanakan uji KIR.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular