Sambas (Kalbar Sepekan) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi sumber daya laut dengan menggagalkan penyelundupan ribuan telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam operasi gabungan yang digelar Minggu (6/7/2025), sebanyak 5.400 butir telur penyu berhasil diamankan sebelum sempat beredar di pasaran ilegal.
Aksi penggagalan tersebut dilakukan di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, oleh tim dari Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Sambas, yang bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak wilayah kerja Sintete.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau.
“Tim kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengiriman telur penyu dari Tambelan yang akan masuk melalui Pelabuhan Kapet Sintete menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03,” jelas Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan telur-telur penyu ke dalam kardus dan tas ransel, lalu disimpan di area parkir kendaraan dalam kapal. Lokasi tersebut juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang penumpang.
“Paket-paket tersebut disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sehingga petugas harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh saat kapal sandar,” tambahnya.
Dari hasil penghitungan di lapangan, diketahui bahwa jumlah telur penyu yang berhasil diamankan mencapai 5.400 butir. Jika dikalkulasikan secara ekonomi, nilai dari telur-telur tersebut diperkirakan mencapai Rp81 juta. Semua telur kini diamankan di kantor Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti.
Ipunk juga menegaskan bahwa penyelundupan telur penyu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keberlangsungan spesies penyu yang kini semakin langka. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi telur penyu demi kelestarian satwa laut yang dilindungi.
“Setiap butir telur penyu yang dikonsumsi adalah satu nyawa penyu yang hilang. Jika ini terus terjadi, generasi mendatang mungkin tidak akan pernah melihat penyu di laut kita,” ucapnya.
Rencananya, telur-telur yang masih dalam kondisi baik akan segera ditetaskan bekerja sama dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Sementara telur yang sudah pecah atau busuk akan dikuburkan untuk mencegah penyebaran penyakit atau pencemaran.
Penyelundupan telur penyu bukan kali pertama terjadi. Pada 17 Juni 2025 lalu, kasus serupa juga terungkap di wilayah yang sama, dengan metode penyelundupan yang nyaris identik. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan telur penyu ilegal masih aktif dan terorganisir.
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen PSDKP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menelusuri siapa pemilik, pengirim, dan penerima telur penyu tersebut. Upaya ini penting untuk memutus rantai distribusi perdagangan ilegal yang membahayakan populasi penyu di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini. Menurutnya, perlindungan biota laut merupakan bagian dari tanggung jawab nasional dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Penyu merupakan bagian penting dari ekosistem laut. Perdagangan telurnya yang ilegal harus dihentikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas,” kata Trenggono dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Dengan keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, KKP kembali menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat negara menjadi kunci utama dalam menjaga kekayaan hayati laut Indonesia.