Singkawang (Kalbar Sepekan) – Dalam rangka meningkatkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan Kota Singkawang mulai memberlakukan tarif parkir motor di Singkawang, tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum berlaku mulai januari 2024.
Adapun perubahan tarif tersebut dikonformasi oleh Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang pada, Senin (15/01/2024).
“Perubahan tarif parkir baru diberlakukan mulai Bulan Januari 2024,” ungkap Febri Setiawan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Febri Setiawan mengungkapkan bahwa tarif ini telah berdasarkab Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Febri Setiawan mengatakan tarif baru retribusi parkir sebagai berikut :
- Sepeda Motor dari Rp 1.000 kini menjadi Rp 2.000.
- Mobil Roda 4 (empat) tetap pada tarif sebelumnya yaitu Rp 3.000.
- Mobil Roda 6 (enam) seterusnya masih tetap pada tarif sebelumnya yaitu Rp 5.000.
“Sedangkan mobil roda 6 sebesar Rp5.000. Jadi yang berubah hanya tarif parkir sepeda motor,” tutup Kabid Angkutan Dishub Kota Singkawang, Febri Setiawan.
Kesimpulan
Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan berlakukan tarif baru untuk parkir kendaraan sepeda motor yang awalnya adalah Rp 1.000 kini menjadi Rp 2.000. Sementara untuk kendaraan roda 4 dan roda 6 masih pada tarif sebelumnya. Perubahan tarif tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga parkir motor di Singkawang berubah ke Rp 2.000 dan mulai berlaku pada Januari 2024.