Singkawang (Kalbar Sepekan) – Dugaan Pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Singkawang telah ditangani oleh Bawaslu Kota Singkawang. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang Caleg berinisial S yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat beralamat di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur.
Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto menggungkapkan “Kejadiannya tanggal 30 November 2023, namun kita baru menemukan kasusnya di tanggal 2 Desember 2023, dimana salah seorang Caleg Kota Singkawang berinisial S diduga melakukan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah tepatnya di RSJ Provinsi Kalbar,”
Menurut Hendro, sesuai dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) terbaru, Kampanye di berbagai fasilitas pemerintah memang diperkenankan, tetapi pastinya harus sesuai dengan izin dan tidak boleh ada atribut partai.
Setelah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ternyata pemasangan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin yaitu berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye.
Kemudian dengan adanya temuan tersebut, pihak Bawaslu Kota Singkawang telah melakukan secara langsung penyelidikan dengan mencari informasi di lapangan. Setelah penyelidikan pihak Bawaslu Kota Singkawang menggungkapkan syarat formil dan materilnya terpenuhi.
Pada akhirnya Bawaslu yang berada di Kecamatan Singkawang Timur melaporkan temuan tersebut berupa form A (laporan lapangan) kepada Bawaslu tingkat Kota Singkawang.
“Oleh Bawaslu Kota Singkawang akhirnya menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pleno dan kita nilai jika kasus ini memenuhi unsur,” ungkap Hendro.
Yang kemudian Bawaslu Kota Singkawang lakukan register, selanjutnya didiskusikan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaaan Negeri Kota Singkawang. Selanjutnya dari diskusi tersebut dilanjutkan kepada pemberian klarifikasi dan pemanggilan kepada seluruh orang-orang yang diduga ikut terlibat, baik itu saksi dan terduga (pelaku).
Hendro mengungkapkan pemeriksaan terakhir dari saksi iatu Kepala/Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat. Sementara pelaku sudah diperiksa pada Selasa (19/12/2023). Jadi selanjutnya akan dilakukan kajian untuk dibawa ke Sentra Gakkumdu Singkawang.
Kajian tersebut bertujuan untuk ditelaah atau dibahas kembali oleh Sentra Gakkumudu. Bilamana semua telah memenuhi maka kasus tersebut akan diproses, dengan kejadian tersebut terdapat dua unsur pelanggaran yang terjadi.
Kedua pelanggaran tersebut adalah merupakan pidana dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut terjadi Caleg dan ASN yang menjadi terduga memfasilitasi.