13 March 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahKapuas HuluNama Terpendek di Kapuas Hulu, Hanya "E" Ternyata Sah Secara Administrasi

Nama Terpendek di Kapuas Hulu, Hanya “E” Ternyata Sah Secara Administrasi

Kapuas Hulu (Kalbar Sepekan) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan fakta unik yang menarik perhatian publik. Di antara ribuan nama yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Kependudukan, terdapat satu nama yang sangat singkat, yakni hanya terdiri dari satu huruf: “E”. Nama ini dinyatakan sah secara administrasi dan tercatat sebagai nama terpendek di Kapuas Hulu.

Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, mengonfirmasi bahwa nama “E” benar-benar terdaftar secara resmi dalam dokumen kependudukan. “Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan, kami mencatat semua identitas yang sah. Nama ‘E’ ini sangat menarik karena singkat, tetapi tetap diakui dalam sistem administrasi,” ujarnya.

Pemberian nama di Indonesia memang beragam dan sering kali dipengaruhi oleh faktor budaya serta tradisi masyarakat setempat. Namun, kasus nama yang hanya terdiri dari satu huruf seperti ini sangat jarang ditemukan. Keunikan nama “E” pun menjadi perhatian masyarakat, terutama karena peraturan terbaru mengenai pencatatan nama telah mengalami perubahan.

Usmandi menjelaskan bahwa saat ini pemberian nama anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, nama anak tidak boleh disingkat, minimal harus terdiri dari dua kata, serta tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi. Dengan adanya aturan ini, nama yang hanya terdiri dari satu huruf atau satu kata tidak lagi diperbolehkan untuk pendaftaran baru.

Meski demikian, nama “E” yang telah terdaftar sebelum peraturan tersebut tetap diakui dan memiliki status hukum yang sah. “Nama yang sudah tercatat dalam sistem sebelum adanya regulasi baru tetap sah dan tidak akan diubah secara sepihak,” jelas Usmandi.

Fenomena nama terpendek ini menjadi cerminan dari keunikan identitas masyarakat di Kapuas Hulu. Keberagaman dalam pemberian nama menunjukkan bagaimana faktor budaya, sejarah, dan kebiasaan berperan dalam membentuk identitas seseorang. Kasus ini juga menegaskan komitmen Dukcapil Kapuas Hulu dalam mencatat dan melindungi setiap identitas penduduk secara cermat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan atau makna di balik pemberian nama “E”. Namun, fakta ini menjadi bukti bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam memberikan nama, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku saat itu.

Dengan adanya aturan baru dari pemerintah, masyarakat diimbau untuk memahami regulasi pencatatan nama agar proses administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik. Dukcapil Kapuas Hulu pun terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pencatatan identitas penduduk secara akurat dan sesuai ketentuan.

Penemuan nama terpendek di Kapuas Hulu “E” ini tidak hanya menjadi perbincangan di tingkat lokal, tetapi juga menarik perhatian lebih luas. Ke depannya, aturan yang lebih ketat dalam pemberian nama diharapkan dapat mencegah kemungkinan kesalahan administratif sekaligus memastikan setiap individu memiliki identitas yang jelas dan mudah dikenali dalam dokumen resmi.

IKUTI BERITA KAMI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular