PONTIANAK, kalbarsepekan.com – Alih-alih berisi tumpukan logistik pangan kemasan massal, ratusan kontainer yang berlayar dari perairan Kalimantan Barat ini ternyata menyimpan bom waktu bagi industri tekstil domestik. Sebuah kepalsuan dokumen manifes bernilai puluhan miliar yang berhasil digagalkan lewat ketajaman radar intelijen lintas instansi.
Batang Tubuh Berita: Sinergitas taktis yang dibangun oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat kembali membuahkan hasil krusial. Korps gabungan ini berhasil membongkar sindikat penyeludupan pakaian bekas impor (ballpress) berskala jumbo antar-pulau. Total nilai estimasi barang bukti yang disita dari operasi maritim dan darat ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp53,9 miliar.
BRIN di Protes Soal Postingan Solanum Kalimantanense
Pengungkapan mega skandal perdagangan ilegal ini dipaparkan secara transparan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak pada Selasa (23/6/2026). Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan pintu keluar masuk wilayah perairan luar Indonesia barat kini diperketat tanpa celah.
Modus Kamuflase Mi Instan di Jalur Laut Benang merah penindakan ini bermula dari analisis mendalam data intelijen yang mengendus adanya pergerakan tidak wajar pada armada laut KM Eden Mas. Kapal kargo tersebut dijadwalkan bertolak dari dermaga Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan haluan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dalam dokumen resmi manifes kapal, pihak pengirim mengeklaim bahwa 268 kontainer yang diangkut hanya berisi muatan komoditas mi instan, komoditas umum (general cargo), serta properti barang pindahan rumah tangga. Namun, insting aparat penegak hukum berkata lain. Petugas kemudian memutuskan untuk melakukan intervensi teknis berupa pemindaian X-Ray secara komprehensif yang diperkuat dengan inspeksi fisik.
Hasilnya, ditemukan fakta kontras berupa praktik misdeclaration atau pemalsuan pemberitahuan isi muatan demi mengelabui sistem pengawasan pelabuhan. “Dari hasil pemeriksaan fisik secara menyeluruh, personel kami di lapangan berhasil mendeteksi dan mengamankan sedikitnya 4.687 ball pakaian bekas impor ilegal. Berdasarkan perhitungan nilai pasar, taksiran harganya mencapai Rp37,5 miliar,” urai Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto.
Pengembangan ke Jantung Distribusi: Dua Gudang Digerebek Guna memutus mata rantai peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar bergerak cepat. Rentetan penyelidikan lapangan terus dipacu selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 19 hingga 21 Juni 2026.
Strategi ofensif tersebut membuahkan hasil signifikan di sektor hulu logistik. Petugas berhasil melacak sekaligus melakukan penggerebekan terhadap dua kompleks gudang penyimpanan raksasa yang berlokasi di wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari operasi senyap di dua wilayah penyangga Pontianak tersebut, aparat kembali menyita aset ilegal sebanyak 2.060 ballpress pakaian bekas siap edar. Komoditas selundupan jilid kedua ini ditaksir memiliki nilai ekonomis tersembunyi sebesar Rp16,48 miliar. Jika diakumulasikan secara keseluruhan—baik temuan di jalur laut maupun hasil penggerebekan di daratan—nilai total sitaan resmi menyentuh angka Rp53,9 miliar (melampaui target taksiran draf awal sebesar Rp52,9 miliar).
Proteksi UMKM Lokal dan Stabilitas Nasional Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, yang mengawal langsung jalannya ekspose perkara, mengapresiasi tinggi pola kerja sama lintas sektoral ini. Menurutnya, koordinasi organik antara pihak kepolisian dan Bea Cukai merupakan instrumen wajib untuk memitigasi kebocoran ekonomi negara, melalui penyeludupan pakaian bekas impor.
“Sikap kami tegas dan tanpa kompromi. Kepolisian akan terus menyokong penuh otoritas Bea Cukai dalam mengikis habis praktik ilegal komoditas luar negeri seperti pakaian bekas ini. Dampak buruknya tidak main-main; selain memangkas pendapatan negara, skema ini berisiko melumpuhkan industri tekstil domestik serta membunuh pelan-pelan ekosistem UMKM lokal kita,” urai Kombes Pol Burhanudin dengan nada lugas.
Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melayangkan peringatan keras bagi para aktor intelektual maupun jaringan distributor yang kerap memanfaatkan koridor perairan Kalimantan Barat sebagai jalur sutra perdagangan gelap. Polda Kalbar memastikan komitmennya untuk mengintensifkan barikade pengawasan di seluruh titik pelabuhan demi membentengi pasar domestik dari distorsi harga.
Penulis : ChD | Editor : Multi J.



