Singkawang (Kalbar Sepekan) – Festival Cap Go Meh Singkawang 2025 semakin dekat, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang mulai melakukan berbagai persiapan, termasuk dalam hal pengelolaan parkir. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan nomor aduan untuk mengantisipasi maraknya juru parkir liar (jukir liar) yang sering kali menarik tarif lebih tinggi dari ketentuan resmi dari tarif parkir.
Tarif Parkir Resmi Cap Go Meh 2025
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menyampaikan bahwa tarif parkir resmi yang diberlakukan selama Festival Cap Go Meh bersifat insidentil, dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua (motor): Rp3.000
- Kendaraan roda empat (mobil): Rp5.000
“Kami akan membuat flyer tarif parkir resmi ini dan menyebarkannya melalui media sosial agar masyarakat mengetahui dan tidak mudah tertipu dengan tarif parkir yang tidak sesuai,” ujar Eko Susanto pada Minggu (9/2/2025).
Antisipasi Juru Parkir Liar
Setiap tahun, perayaan Cap Go Meh di Singkawang selalu menarik perhatian ribuan wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri. Kepadatan kendaraan yang tinggi kerap dimanfaatkan oleh oknum jukir liar untuk menarik tarif yang tidak sesuai aturan.
Menurut Eko Susanto, modus yang sering terjadi adalah juru parkir tidak memberikan karcis/tiket parkir resmi. Hal ini disebabkan karena sebagian besar lahan parkir bersifat swadaya, di mana jukir berasal dari masyarakat setempat yang tidak terdaftar dalam sistem Dishub.
“Kami memang tidak memiliki anggaran khusus untuk mencetak karcis parkir insidentil, tetapi kami tetap melakukan pengawasan agar tarif yang diberlakukan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, Dishub Singkawang akan membentuk tim penertiban parkir yang akan diterjunkan ke lokasi selama acara berlangsung. Tim ini siap menindaklanjuti laporan warga apabila ditemukan adanya praktek pungutan liar (pungli) dalam parkir.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Eko Susanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tegas dalam membayar tarif tersebut saat pelaksanaan Festival Cap Go Meh Singkawang 2025. Jika menemukan jukir yang mematok tarif di luar ketentuan atau tidak memberikan tiket parkir, warga dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke nomor aduan yang akan disediakan oleh Dishub.
“Kami ingin memastikan kenyamanan masyarakat selama Festival Cap Go Meh. Oleh karena itu, kami harap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada penyimpangan,” tambahnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan pengelolaan parkir selama Festival Cap Go Meh Singkawang 2025 bisa berjalan lebih tertib, adil, dan tidak merugikan pengunjung maupun masyarakat lokal.