11 March 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSambasUang Palsu di Pemangkat, Pengedar Telah Tertangkap

Uang Palsu di Pemangkat, Pengedar Telah Tertangkap

Sambas (Kalbar Sepekan) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Seorang pemuda berinisial BA (30) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah pondok yang berada di samping rumahnya di Dusun Selindung, Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui unggahan di media sosial Facebook. Postingan tersebut menginformasikan adanya dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di salah satu ritel modern di Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.

Terungkap dari Mesin Setor Tunai

Menurut AKP Rahmad Kartono, kejadian bermula pada 1 Februari 2025, ketika seorang karyawan Indomaret Sebatuan menyetorkan uang hasil penjualan ke mesin ATM setor tunai di sebuah bank. Namun, mesin menolak dua lembar uang pecahan Rp100 ribu. Karena kejadian tersebut, uang tersebut disimpan kembali di brankas toko.

Tiga hari kemudian, pada 4 Februari 2025, saat pihak ritel menyetor uang ke bank secara langsung, ditemukan empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setelah mendapat informasi tersebut, pihak toko kemudian mengunggah kejadian ini ke media sosial.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung mendatangi lokasi, memeriksa karyawan, dan meminta rekaman CCTV. Dari hasil analisis video, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan pelanggan yang berbelanja di ritel tersebut.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah mengantongi identitas tersangka, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap BA di kediamannya. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan di pondok samping rumahnya,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kamis (6/2/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan di ritel modern tersebut. Hingga saat ini, BA sudah mendekam di tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi jual beli. Warga diharapkan lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang dengan memperhatikan tekstur kertas, warna, dan tanda air yang ada pada pecahan rupiah.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan lebih besar,” pungkas AKP Rahmad Kartono.

Waspada Uang Palsu, Laporkan Jika Menemukan!

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar kasus serupa bisa dicegah lebih dini.

IKUTI BERITA KAMI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular