Sambas (Kalbar Sepekan) – Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari 2026. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena hak mereka belum dibayarkan hingga memasuki bulan ketiga tahun ini.
Keterlambatan pembayaran gaji tersebut diduga berkaitan dengan persoalan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang menjadi sumber pembayaran honor bagi guru PPPK paruh waktu. Situasi ini membuat sejumlah sekolah belum berani mencairkan dana untuk pembayaran gaji sebelum ada kejelasan aturan teknis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad, memberikan penjelasan terkait kondisi yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan kepastian mengenai mekanisme pembayaran gaji bagi guru PPPK paruh waktu yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Arsyad, pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu memang direncanakan menggunakan dana BOS yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu, proses pencairan dan penyalurannya berada di tingkat sekolah melalui pengelolaan bendahara sekolah.
“Honor dari dana BOS sudah bisa dibayarkan. Terima kasih,” ujar Arsyad saat memberikan keterangan pada Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya kepastian tersebut, pihak sekolah kini sudah dapat menyalurkan hak para guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya tertunda. Pemerintah daerah juga telah memberikan arahan kepada para kepala sekolah agar segera melakukan proses pembayaran melalui bendahara sekolah masing-masing.
Arsyad berharap keterlambatan pembayaran yang terjadi sejak awal tahun ini dapat segera diselesaikan sehingga para guru tidak lagi menunggu terlalu lama untuk menerima hak mereka.
“Semoga dalam waktu dekat kepala sekolah dapat segera menyalurkan pembayaran melalui bendahara sekolah,” tegasnya.
Guru PPPK paruh waktu merupakan tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah. Meski berstatus paruh waktu, mereka tetap menjalankan tugas pendidikan yang sama seperti guru lainnya, mulai dari mengajar hingga membantu berbagai kegiatan akademik di lingkungan sekolah.
Keterlambatan pembayaran gaji tentu menjadi perhatian tersendiri karena berpotensi memengaruhi kesejahteraan para guru. Apalagi sebagian dari mereka mengandalkan honor tersebut sebagai sumber penghasilan utama.
Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas memastikan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan lebih kepada penyesuaian aturan penggunaan dana BOSP yang harus mengikuti petunjuk teknis terbaru.
Dengan adanya kejelasan mengenai mekanisme pembayaran melalui dana BOS, pemerintah daerah berharap proses penyaluran honor kepada guru PPPK paruh waktu dapat segera dilakukan oleh masing-masing sekolah tanpa kendala administratif.
Pemerintah Kabupaten Sambas juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang. Koordinasi antara dinas pendidikan, pihak sekolah, serta pengelola anggaran diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga setiap kebijakan baru terkait pendanaan pendidikan dapat segera diimplementasikan di tingkat satuan pendidikan.
Selain itu, kepastian pembayaran honor bagi tenaga pendidik juga dianggap penting untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah. Dengan terpenuhinya hak para guru, diharapkan mereka dapat tetap fokus menjalankan tugas pendidikan secara maksimal.
Pemerintah daerah pun optimistis bahwa dengan adanya kepastian penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, persoalan keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sambas dapat segera terselesaikan. Hal ini diharapkan mampu mendukung kelancaran aktivitas pendidikan serta menjaga semangat para guru dalam menjalankan peran mereka sebagai pendidik bagi generasi muda.



