Jakarta (Kalbar Sepekan) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi, terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Melawi tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh sembilan hakim MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) malam. Dady-Malin resmi menjadi pemenang Pilkada Melawi 2024.
Sidang sengketa Pilkada ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak tergugat, serta kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 2, Dady Sunarya Usfa Yusra-Malin, yang merupakan pemenang Pilkada berdasarkan hasil perhitungan suara resmi.
Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa permohonan Kluisen-Iif Kusmayadi dianggap tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, gugatan pasangan nomor urut 1 dinyatakan gugur, sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Dady-Malin dalam Pilkada Melawi 2024.
Keputusan Final, Dady-Malin Siap Dilantik
Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, pasangan Dady Sunarya Usfa Yusra-Malin kini dipastikan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi periode mendatang. Pelantikan dijadwalkan akan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Kuasa hukum pasangan Dady-Malin, Glorio Sanen, menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK yang telah menyelesaikan sengketa Pilkada Melawi.
“Kami sangat bersyukur, malam ini Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan sela dan menyatakan bahwa permohonan pemohon (Kluisen-Iif) tidak dapat diterima. Dengan demikian, gugatan pemohon dinyatakan gugur,” ujar Glorio Sanen dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, putusan MK ini menjadi bukti bahwa proses Pilkada di Melawi telah berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan terkait sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Melawi.
Masyarakat Diharapkan Kembali Bersatu
Glorio Sanen juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk kembali bersatu dan bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan yang baru. Ia berharap bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, tidak ada lagi perpecahan di tengah masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.
“Ini adalah momentum bagi kita semua untuk kembali bersatu demi membangun Melawi yang lebih baik. Kompetisi telah usai, dan kini saatnya kita bersama-sama mendukung pemerintahan yang baru untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Keputusan MK ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Melawi 2024. Dengan resminya kemenangan Dady-Malin, kini perhatian publik beralih pada proses pelantikan dan kebijakan yang akan dijalankan oleh pasangan terpilih dalam memimpin Kabupaten Melawi ke depan.