21 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSingkawangPembaharuan NJOP di Singkawang, Pemkot Koordinasi ke KPK RI

Pembaharuan NJOP di Singkawang, Pemkot Koordinasi ke KPK RI

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Dalam rangka pembaharuan NJOP di Singkawang Pemerintah Kota Singkawang melakukan koordinasi dan melakukan konsultasi kepada tim Koorinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Republik Indonesia Wilayah 4 di Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).

Adapun koordinasi tersebut terkait dengan pembaharuan NJOP Tahun 2024 di Kota Singkawang secara langsung dipimpin oleh Pj. Wali Kota Singkawang. Dalam kegiatan tersebut pula didampingi oleh Pj. Sekda, Kepala Bapenda dan beberapa OPD terkait.

Dalam keterangannya Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro mengungkapkan bahwa pihak Korsupgah KPK RI menegaskan bahwa kebijakan dari Pemkot Singkawang untuk memperbaharui NJOP di Singkawang sudah tepat.

Sumastro dalam hal tersebut mengungkapkan prihal yang sama, seperti yang telah disampaikan oleh Korsupgah KPK RI pada saat melakukan koordinasi “Komitmen ini untuk melaksanakan amanah regulasi yang harus dijalankan setiap 3 tahun sekali,” kata Sumastro.

Ia juga mengungkapkan bahwa Korsupgah KPK RI memberikan apresiasi dan mendukung dari upaya Pemkot Singkawang dalam menerapkan kebijakan pembaharuan NJOP tersebut. “Korsupgah tentunya sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan Pemkot ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut pula Sumastro, mengungkapkan bahwa pembaharuan NJOP sebagai niat baik dan ikhtiar dari Pemerintah Kota Singkawang untuk menghindari potensi resiko perbuatan melawan hukum/fraud (penyelewengan/kecurangan) baik itu dilakukan oleh birokrasi pemerintah dan stakeholder terkait di Kota Singkawang.

“Adapun kebijakan ini sebagai niat baik dan ikhtiar menghindari praktek kecurangan yang dilakukan birokrasi pemerintah,” tutup Sumastro.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular