Singkawang (Kalbar Sepekan) – Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan bahwa tanggal 2 Desember 2024 akan dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Singkawang saat pelaksanaan Media Gathering di Hotel Harisson Ultima Singkawang, Jumat (29/11/2024) malam.
Adapun dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Singkawang tersebut untuk merekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang pada Pilkada Serentak 2024 pada (27/11/2024) lalu.
Kegiatan Rapat Pleno tanggal 2 Desmber 2024 ini akan dilaksanakan di Swiss Bell Hotel semulanya akan dilaksanakan di Hotel Mahkota namun terkait hal teknis sehingga diganti menjadi di Swiss Bell Hotel.
Khairul Abror dalam kesempatan tersebut turut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kota Singkawang yang telah melaksanakan hak pilihnya untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang periode 2024-2029 mendatang.
“Terima kasih kepada pemilih yang sudah hadir untuk melaksanakan hak pilihnya memilih pasangan Calon Gubernur dan Wakl Gubernur Kalbar serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang,” ungkapnya.
Ia juga bersyukur selama pelaksanaan Pesta Demokrasi tersebut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang berjalan dengan lancar dan aman.
Dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingat kecamatan sampai pada kabupaten/kota. Ia juga menghimbau kepada masyarakat dan para calon kepala daerah untuk bersabar, karena pada tanggal 2 mendatang tingat kecamatan dipastikan telah selesai.
“Saat ini masuk dalam tahap rekapitulasi yang dilaksanakan secara berjenjang dari kecamatan sampai kabupaten kota. Kami mengiformaskan untuk bersabar saat rekapitulasi perolehan suara di kecamatan ada yang sudah selesai dan mudah-mudahan tanggal 2 mendatang sudah selesai,” ungkap Khairul Abror.
Dalam akhir pernyataannya, pihak KPU Kota Singkawang akan menetapkan perolehan suara terbanyak pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang. Ia juga mengatakan bahwa apabila ada gugatan dari Paslon KPU Singkawang akan memberikan waktu tiga hari pasca penetapan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.