Bengkayang (Kalbar Sepekan) – Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi beberapa perubahan kebijakan yang harus dilaksanakan di daerah. Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan ini, Bupati Bengkayang telah mengubah Keputusan Bupati tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, sebanyak 122 Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang dikukuhkan kembali dalam sebuah upacara yang berlangsung di Aula Rangkaya, Kantor Bupati Bengkayang.
Dalam sambutannya Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengungkapkan bahwa Kabupaten Bengkayang menjadi kabupaten kedua di Kalimantan Barat yang melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan panduan penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Undang-undang ini telah mengalami transformasi signifikan dan melalui berbagai tahap pembentukan yang dibahas bersama antara pemerintah dan DPR RI,” jelas Bupati Sebastianus.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah hampir 10 tahun berlaku dan kini memerlukan evaluasi serta penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
Bupati Sebastianus juga menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tambahan kepercayaan dari pemerintah kepada para Kepala Desa. “Kepercayaan ini harus diterima dengan penuh amanah, dilaksanakan secara profesional, dan dengan tanggung jawab tinggi, diiringi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh Kepala Desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. “Saya tegaskan kepada para Kepala Desa untuk bekerja profesional. Ikuti aturan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Hadir dalam acara ini adalah Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkayang, Camat se-Kabupaten Bengkayang beserta Ketua TP PKK Kecamatan, serta Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa yang dikukuhkan kembali.