Singkawang (Kalbar Sepekan) – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.074.566. Adapun kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya ini telah diajukan ke tingkat Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Melalui keterangan Kepala DPMTK Kota Singkawang, Yasmalizar, menjelaskan bahwa usulan ini telah melalui proses rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk pengusaha di Kota Singkawang. Dalam rapat tersebut, tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atas besaran kenaikan UMK yang diusulkan.
“Kami telah mengusulkan UMK sebesar Rp3.074.566 untuk di-SK-kan oleh Gubernur. Sebelumnya, kami melakukan rapat koordinasi bersama para pengusaha, dan tidak ada yang menyatakan keberatan. Kami harap pengusaha di Singkawang dapat mematuhi ketetapan ini,” ungkap Yasmalizar, Senin (23/12/2024).
Proses Penghitungan Sesuai Regulasi
Kenaikan UMK Singkawang ini, lanjut Yasmalizar, telah dihitung berdasarkan pedoman Kementerian Ketenagakerjaan yang mengacu pada arahan Presiden tentang kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp2.886.919, kenaikan ini menghasilkan angka UMK baru sebesar Rp 3.074.566.
“Proses penghitungan kenaikan sudah jelas sesuai aturan Kemenaker. Kami berharap dengan adanya kenaikan ini, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Singkawang,” tambahnya.
Ia juga berharap setelah mendapatkan SK dari Gubernur Kalimantan Barat, DPMTK Kota Singkawang akan segera menyampaikan informasi resmi ini kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Singkawang.
Dukungan dari Serikat Buruh
Menanggapi usulan ini, Ketua Komwil Kalbar Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia Kota Singkawang, Roby Sanjaya, mengapresiasi langkah pemerintah. Namun, ia juga menekankan pentingnya implementasi yang tegas agar tidak sekadar menjadi formalitas.
“Selama ini, banyak pengusaha di Singkawang yang tidak mematuhi UMK yang ditetapkan. Kami berharap UMK ini tidak hanya menjadi selembar kertas yang tak berharga. Para pengusaha harus mematuhi ketetapan tersebut,” tegas Roby.
Roby dalam kesempatan tersebut juga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMK. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketetapan UMK tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga merusak ekosistem ekonomi yang adil.
Harapan untuk Dampak Positif
Dalam keteragannya tersebut, Yasmalizar menambahkan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memberikan efek domino positif pada perekonomian Kota Singkawang. Dengan kenaikan upah, daya beli masyarakat diprediksi akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan UMK baru ini, kami berharap kesejahteraan pekerja meningkat dan roda ekonomi di Singkawang berputar lebih baik. Mari kita jaga dan laksanakan bersama demi kemajuan Singkawang,” tutup Yasmalizar.
Dalam kesempatan tersebut pula, Pemerintah Kota Singkawang mengimbau seluruh pengusaha untuk menaati ketetapan ini demi menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Sementara itu, para pekerja juga diharapkan aktif melaporkan apabila ada pelanggaran terkait UMK agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dengan adanya usulan yang telah diajukan, penantian kini tertuju pada pengesahan oleh Gubernur Kalimantan Barat untuk memastikan UMK Singkawang tahun 2025 dapat segera diberlakukan.
Telah Tayang : Suara Pemred – DPMTK Singkawang Usulkan Besaran UMK Tahun 2025 Sebesar Rp3,074,566