21 May 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSingkawangPerpisahan Murid di Singkawang Diminta Disdikbud Digelar Sederhana dan Tanpa Pungutan

Perpisahan Murid di Singkawang Diminta Disdikbud Digelar Sederhana dan Tanpa Pungutan

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan acara perpisahan murid di Singkawang dilakukan secara sederhana, edukatif, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta di Kota Singkawang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi, pada Jumat (16/5/2025), sebagai bentuk arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

“Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Ajaran 2024/2025, kami meminta agar setiap sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan dengan tetap menjaga kesederhanaan dan nilai-nilai edukatif,” ujar Asmadi saat ditemui usai menyampaikan surat edaran tersebut kepada para kepala sekolah.

Menurutnya, imbauan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap praktik-praktik yang seringkali membebani orang tua murid. Dalam beberapa kasus sebelumnya, acara perpisahan kerap menimbulkan keluhan karena biaya yang dianggap memberatkan dan pelaksanaan yang berlebihan.

Melalui surat tersebut, Disdikbud Singkawang menetapkan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan. Di antaranya, acara perpisahan harus dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing tanpa melibatkan tempat atau lokasi mewah yang memerlukan biaya besar. Selain itu, sekolah tidak diperkenankan membentuk panitia acara dan dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan atau hadiah sebagai ucapan terima kasih dari wali murid.

“Kegiatan perpisahan tidak boleh dijadikan ajang untuk pengumpulan dana atau pungutan. Pihak sekolah juga dilarang menjadi panitia dalam bentuk apa pun,” tegas Asmadi.

Acara perpisahan juga harus berkoordinasi dan dikonsolidasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baik dari segi waktu, tempat, maupun rencana pembiayaannya. Untuk jenjang PAUD/TK, koordinasi dilakukan dengan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, sementara jenjang SD dan SMP dengan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

Disdikbud juga menyarankan agar para siswa menggunakan seragam sekolah saat acara perpisahan serta membawa konsumsi masing-masing secara mandiri, baik berupa makanan ringan, nasi, maupun minuman. Hal ini untuk menghindari biaya konsumsi kolektif yang bisa menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.

“Satu hal penting lainnya, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Asmadi.

Langkah ini diapresiasi oleh sejumlah wali murid di Kota Singkawang. Menurut mereka, pendekatan yang lebih sederhana dan bermakna jauh lebih tepat dibanding menggelar acara perpisahan mewah yang tidak semua keluarga bisa jangkau.

“Anak-anak tidak perlu dirayakan dengan pesta besar-besaran, yang penting momen kelulusan bisa dirasakan bersama teman dan guru dalam suasana akrab dan tanpa beban,” ujar Rita, salah satu wali murid SD di Kecamatan Singkawang Tengah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat pendidikan yang humanis dan berorientasi pada pembentukan karakter anak, bukan semata-mata perayaan formalitas.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh sekolah di Kota Singkawang dapat melaksanakan perpisahan murid dengan semangat kebersamaan, kesederhanaan, dan penuh makna, tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial untuk tidak membebani masyarakat.

IKUTI BERITA KAMI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular