16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahSingkawangParkir Sembarangan Di Singkawang Mulai 1 Agustus Disanksi

Parkir Sembarangan Di Singkawang Mulai 1 Agustus Disanksi

Singkawang (Kalbar Sepekan) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang akan mulai melakukan penegakan hukum terhadap ketertiban perparkiran mulai tanggal 1 Agustus 2024. Langkah ini diumumkan oleh Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, setelah memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Kendaraan Bermotor di Aula Dishub pada Rabu (31/7/2024) mengenai kendaraan yang parkir sembarangan di Singkawang akan diberi sanksi.

Dalam rapat tersebut, Eko menyampaikan bahwa tim gabungan dari Dishub, Polres, Subdenpom, dan Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan parkir. Kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan akan dikenai sanksi berupa pengempesan ban. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan dan tidak melanggar rambu larangan parkir,” kata Eko.

Eko juga menjelaskan bahwa selama sosialisasi pada bulan Juli 2024, terdapat 1.138 pelanggaran parkir yang menunjukkan tingkat ketertiban yang masih rendah. “Ini termasuk tinggi di Kota Singkawang, menunjukkan bahwa perilaku masyarakat kita belum tertib terkait perparkiran,” jelasnya. Dia juga menyoroti bahwa kurangnya pengawasan di masa lalu menjadi penyebab rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kurangnya pengawasan sebelumnya menjadi salah satu faktor utama rendahnya kesadaran masyarakat. Terakhir kali kita melakukan pengawasan adalah pada tahun 2021, dan baru pada Juli 2024 ini kita mulai kembali,” ungkap Eko. Dia menambahkan bahwa jumlah kantong-kantong parkir yang ada di Singkawang masih efektif dalam menampung jumlah kendaraan yang ada, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk parkir sembarangan.

“Kami sudah membagi zona kantong-kantong parkir, dan itu efektif serta masih mampu menampung jumlah kendaraan yang parkir,” ujarnya. Eko memberikan contoh area rusen yang diarahkan ke kantong parkir depan Masjid Raya, serta jalan Budi Utomo dan Setia Budi yang bagian kirinya masih bisa digunakan untuk parkir.

Di tempat yang sama, Kabid Lalu Lintas Dishub Singkawang, Adi Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengempesan ban baik untuk kendaraan roda dua maupun empat yang melanggar aturan parkir. “Bagi kendaraan roda dua atau empat yang melanggar aturan parkir, maka kita akan melakukan pengempesan ban sebesar 50 persen,” ujarnya.

Adi menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan parkir dan mengurangi kemacetan di beberapa titik kota. Dia juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Dishub Kota Singkawang berharap dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam hal perparkiran. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas,” kata Adi.

Dengan dimulainya penegakan hukum ini, Dishub Kota Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban guna menciptakan kota yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warganya. Eko Susanto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi kebaikan bersama. “Mari kita jaga ketertiban dan keamanan kota kita dengan mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular