Singkawang (Kalbar Sepekan) – Pabrik minuman Limun Cap Elang Singkawang, Kalimantan Barat, akhirnya mendapatkan izin untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) beberapa bulan lalu. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Singkawang, Muslimin, menjelaskan bahwa pabrik tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BBPOM Jakarta sebelum kembali beroperasi.
“Pengusaha terkait telah dihentikan sebelumnya karena belum memperoleh izin edar yang diperlukan dari BBPOM Jakarta,” jelas Muslimin kepada wartawan pada Jumat (20/10). Dia juga menegaskan bahwa pihak pengusaha telah segera mengurus izin tersebut setelah pabrik dihentikan. Mengingat pabrik telah beroperasi selama bertahun-tahun, upaya ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kualitas produk.
Menurut Muslimin, BBPOM Jakarta telah memberikan izin edar untuk tiga varian minuman Elang Limun yang dihasilkan oleh pabrik tersebut. Ketiga varian tersebut meliputi limun kuning, limun putih, dan rasa jeruk. Namun, saat ini masih terdapat satu jenis limun yang masih menunggu izin edar dari BBPOM Jakarta, yaitu limun sasi dengan warna hitam. Pihak pengusaha tengah menanti hasil uji laboratorium CO2 dari BBPOM Jakarta sebelum varian tersebut dapat beredar kembali di pasaran.
“Kami berharap agar hasil uji laboratorium segera keluar sehingga keempat varian minuman Elang Limun dapat segera beredar kembali di masyarakat,” tambahnya dengan penuh harapan.
Minuman Elang Limun Singkawang telah menjadi salah satu ciri khas Kota Singkawang yang banyak diminati oleh masyarakat, terutama para wisatawan yang berkunjung ke kota tersebut. Keputusan untuk memberikan izin operasi kembali kepada pabrik minuman Elang Limun ini disambut baik oleh warga setempat, yang telah lama menantikan kehadiran produk khas mereka di pasaran.
“Kini, usaha Elang Limun Singkawang telah resmi beroperasi kembali dan siap beredar di seluruh wilayah, memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat,” tegas Muslimin menutup pernyataannya. Dengan adanya izin edar ini, diharapkan bahwa minuman khas Singkawang ini dapat terus memperoleh tempat di hati masyarakat setempat serta wisatawan yang datang dapat menikmati Limun Cap Elang Singkawang.
Ikuti Berita Kalbar Sepekan Lainnya di Google News