Kubu Raya (Kalbar Sepekan) – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk intoleransi yang muncul di wilayahnya. Penegasan ini disampaikannya menyusul mencuatnya penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Isu tersebut bermula dari beredarnya sebuah surat penolakan yang dikeluarkan oleh forum RT Desa Kapur tertanggal 8 Juli 2025. Surat itu menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah dan telah menyebar luas di media sosial, memancing berbagai reaksi dari masyarakat dan tokoh-tokoh lintas agama.
Menanggapi polemik tersebut, Sujiwo langsung bergerak cepat. Dalam pernyataannya di halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada Kamis, 17 Juli 2025, ia menekankan bahwa tidak akan ada tempat bagi individu maupun kelompok yang menyebarkan paham intoleransi di wilayah yang dipimpinnya.
“Kubu Raya ini sudah lama dikenal damai. Saya tidak akan beri tempat bagi individu atau kelompok yang membawa paham intoleransi,” tegas Sujiwo di hadapan awak media.
Ia menyampaikan bahwa Kubu Raya merupakan daerah yang selama ini hidup dalam harmoni keberagaman. Warganya berasal dari berbagai latar belakang agama, suku, dan budaya, yang telah lama membangun kehidupan sosial secara berdampingan dan damai. Oleh karena itu, menurutnya, munculnya sikap-sikap eksklusif yang menolak keberadaan kelompok tertentu tidak mencerminkan semangat masyarakat Kubu Raya yang sebenarnya.
Bupati Sujiwo juga segera mengambil langkah preventif dengan mengundang semua pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Pihak yang diundang dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan forum RT, Kepala Desa Kapur, dan Camat setempat. Langkah itu diambil guna mencegah munculnya konflik horizontal dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Siang ini sudah kami tindak lanjuti. Semua pihak terkait sudah kami panggil untuk membahas hal ini secara langsung,” jelas Sujiwo.
Selain itu, Sujiwo juga mengajak seluruh warga Kubu Raya untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta mempercayakan proses penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah daerah yang akan menanganinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Kita hadapi ini bersama, dan saya pastikan penyelesaiannya tetap dalam koridor hukum dan semangat kebersamaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keberadaan rumah ibadah di setiap wilayah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, proses pembangunan rumah ibadah harus dipandang sebagai bagian dari hak menjalankan ibadah dan tidak boleh dihambat oleh sikap diskriminatif.
Langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh pemerintah kabupaten pun mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berharap agar Kubu Raya tetap menjadi contoh kerukunan antarpemeluk agama di Kalimantan Barat.
Sementara itu, masyarakat luas mengapresiasi ketegasan Bupati Sujiwo dalam menanggapi isu ini secara cepat dan bijaksana. Netizen di media sosial juga ramai menyuarakan pentingnya menjaga nilai-nilai toleransi serta mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan dialog dan musyawarah.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya terus memperkuat semangat toleransi di tengah masyarakat yang majemuk. Pemerintah daerah Kubu Raya di bawah kepemimpinan Sujiwo pun kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak setiap warga negara dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi intoleransi di tanah Bumi Bertuah ini.