Bengkayang (Kalbar Sepekan) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Bengkayang menjadi Rp 3.062.260, naik Rp 186.899 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.875.361 pada tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun dilakukannya penetapan UMK ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan Nomor 944/Nakertrans/2024. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, serta hasil judicial review Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penetapan UMK ini telah melalui pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Prosesnya juga melibatkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang pada 12 Desember 2024,” ungkap Sebastianus Darwis pada Jumat (19/12/2024).
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bengkayang pada sub sektor perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit juga mengalami kenaikan. UMSK ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta, naik Rp 237.740 dari tahun tahun 2024.
Kebijakan yang Menguntungkan Pekerja
Adapun dengan adanya kenaikan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun oleh perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut pula, Sebastianus Darwis menekankan pentingnya menaati aturan ini demi menjaga keseimbangan hubungan industrial. “Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerjanya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas usaha,” tegasnya.
Dengan kenaikan UMK pada 2025 tersebut, Ia juga berharap kenaikan ini dapat menjadi dorongan bagi perekonomian daerah, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta pengusaha.
Dukungan dan Tantangan
Adapun Kenaikan UMK dan UMSK Bengkayang mendapat respons positif dari berbagai pihak. Pekerja menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Namun, pengusaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.
“Keputusan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga komitmen untuk meningkatkan taraf hidup pekerja. Kami optimis bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi semua pihak,” tutup Sebastianus Darwis.
Dengan demikian adanya kebijakan tersebut, Kabupaten Bengkayang menunjukkan komitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika perekonomian.