13 October 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahPontianakRizky Kabah Telah Menjadi Tersangka Pelanggaran ITE

Rizky Kabah Telah Menjadi Tersangka Pelanggaran ITE

Pontianak (Kalbar Sepekan) – Konten kreator media sosial, Rizky Kabah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan status Rizky Kabah dari saksi menjadi tersangka diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Sebelumnya, Rizky diketahui sempat mangkir dari panggilan petugas sebanyak dua kali, hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sudah menjalani proses penyidikan, dan berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan serta hasil gelar perkara, statusnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Burhanuddin, Kamis (2/10/2025) sore.

Proses penjemputan terhadap Rizky Kabah dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar di Jakarta. Polisi mendatangi sebuah rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, sekitar pukul 19.15 WIB. Saat penjemputan berlangsung, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini.


Menurut keterangan resmi kepolisian, barang bukti yang disita di antaranya adalah dua unit telepon genggam, satu akun TikTok dengan nama pengguna @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar (screenshot) dari akun tersebut, serta satu buah flashdisk yang diduga berisi data tambahan untuk kepentingan penyidikan.

“Semua barang bukti itu saat ini sedang dianalisis oleh tim penyidik guna memperkuat konstruksi perkara. Kami pastikan penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” tambah Burhanuddin.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai konten Rizky Kabah di media sosial menyalahi aturan hukum, khususnya terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan. Polda Kalbar kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap Rizky. Namun, karena tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, penyidik akhirnya menjemput paksa yang bersangkutan di Jakarta.

Meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Rizky Kabah tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait motif, tujuan, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

“Semua proses akan berjalan sesuai prosedur hukum. Kami tidak ingin ada spekulasi yang berkembang di masyarakat. Yang terpenting, proses hukum ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas dan diatur oleh undang-undang,” jelas Kombes Pol. Burhanuddin.

Polda Kalbar juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Ruang digital, kata Burhanuddin, harus diciptakan sebagai ruang yang sehat, aman, serta bebas dari konten-konten yang dapat menimbulkan keresahan atau bahkan pelanggaran hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga ekosistem digital yang kondusif. Jangan sampai kebebasan yang kita nikmati di media sosial justru menjadi bumerang bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Rizky Kabah belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Beberapa awak media sempat berupaya menghubunginya maupun pihak kuasa hukumnya, namun belum ada respons yang diberikan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara pelanggaran ITE di Indonesia, khususnya yang melibatkan figur publik atau kreator konten di media sosial. Dengan maraknya penggunaan platform digital, aparat penegak hukum berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan, serta menimbang konsekuensi hukum sebelum menyebarkan konten apapun di ruang maya.

Dengan penetapan Rizky Kabah sebagai tersangka, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Polda Kalbar menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban di dunia digital.

IKUTI BERITA KAMI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
RELATED ARTICLES

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular