Singkawang (Kalbar Sepekan) – Kasus orang tua pembuang bayi di Singkawang, tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengidentifikasi kedua orang tua bayi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan.
Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan yang mendengar suara tangis dari dalam kardus pada Senin (3/2/2025) pagi. Saat diperiksa, bayi itu dalam kondisi selamat dan segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Abdul Azis Singkawang.
Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Begitu menerima laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Singkawang, bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, seperti kardus, botol susu, dan pakaian bayi. Selain itu, polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa pusat perbelanjaan untuk melacak pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengungkap identitas kedua orang tua bayi. Mereka adalah FA (laki-laki) dan AN (perempuan) yang ditemukan di rumah kontrakan mereka.
Motif dan Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam pemeriksaan awal, FA dan AN mengakui telah membuang bayi mereka pada 1 Februari 2025 dini hari. Dari rumah kontrakan mereka, polisi menemukan barang bukti tambahan, seperti kain dan kasur bekas persalinan, yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak. Mereka telah diamankan di Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Nasib Bayi dan Imbauan Kepolisian
Saat ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kesejahteraan bayi tersebut. Langkah ini dilakukan agar bayi mendapatkan perawatan yang layak dan perlindungan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kasus serupa kepada pihak berwenang.
“Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada yang mengalami kesulitan, lebih baik mencari bantuan daripada melakukan tindakan melanggar hukum,” tambah AKP Deddi Sitepu.
Dengan pengungkapan kasus pembuang bayi di Singkawang ini, kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana yang melibatkan anak-anak. Kecepatan dalam mengungkap identitas pelaku menjadi bukti bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
Telah Tayang di: Suara Kalbar – Kurang dari 24 Jam, Kasus Pembuangan Bayi Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Singkawang