Kalbar Sepekan – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, proses pembuatan SKCK menjadi jauh lebih mudah dan cepat berkat inovasi digital yang dihadirkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polri Super App. Aplikasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Melalui Super App Polri, masyarakat tidak lagi perlu mengantri panjang di kantor polisi untuk mengurus SKCK. Semua proses kini bisa dilakukan dari ponsel secara online. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store, kemudian mengikuti langkah-langkah sederhana seperti verifikasi identitas, mengisi keperluan, hingga mengunggah dokumen persyaratan.
“Cukup unduh aplikasi Polri Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirimkan melalui email. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan untuk melakukan pencetakan SKCK,” ujar Kasi Yanmin Polda Metro Jaya, AKP Wahyu Safaro Sahron, Kamis (23/10/2025).
Wahyu menjelaskan, sistem digital ini dibuat untuk memangkas waktu pelayanan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Kini, pengurusan SKCK tidak lagi memerlukan antrean panjang seperti sebelumnya. Proses yang sebelumnya bisa memakan waktu berjam-jam kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit secara daring.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa biaya pencetakan SKCK tetap sama, yaitu Rp30.000, sesuai dengan ketentuan resmi Polri. Pembayaran pun dapat dilakukan secara online melalui fitur pembayaran digital yang terintegrasi di dalam aplikasi.
Salah satu masyarakat yang telah menggunakan layanan ini mengaku sangat terbantu. “Saya sudah dua kali menggunakan Super App Polri untuk membuat SKCK. Pertama pada tahun 2024 saat berada di luar negeri, dan kedua tahun ini. Prosesnya sangat mudah, cukup isi data, unggah dokumen, dan SKCK bisa langsung diambil atau diunduh dari tautan yang dikirimkan melalui email,” ujarnya.
Aplikasi Polri Super App atau PRESISI – POLRI SuperApp tidak hanya menyediakan layanan SKCK, tetapi juga menghadirkan berbagai fitur lain yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian. Misalnya, layanan perpanjangan SIM dan STNK Online, pengecekan dan konfirmasi E-Tilang (ETLE), serta layanan laporan darurat 110 dan pengaduan masyarakat (Dumas/Propam).
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi kamtibmas, berita terbaru seputar kepolisian, serta peta lokasi kantor polisi dan rumah sakit Polri terdekat. Semua layanan ini dihadirkan secara terintegrasi dalam satu platform digital, sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh banyak aplikasi berbeda untuk setiap keperluan.
Melalui transformasi digital ini, Polri berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel. Proses pengurusan SKCK kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu antre panjang atau datang langsung ke loket pelayanan.
Transformasi ini juga menandai perubahan besar dalam pola pelayanan kepolisian dari sistem manual menjadi sistem digital. Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk melakukan pengambilan sidik jari (jika belum pernah dilakukan sebelumnya) dan pencetakan fisik SKCK setelah pendaftaran online diverifikasi.
Inovasi Super App Polri menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sejalan dengan visi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot dalam mengurus dokumen penting seperti SKCK. Cukup dengan smartphone dan koneksi internet, seluruh proses bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat. Dengan hadirnya Super App Polri, pelayanan publik kepolisian menjadi semakin dekat dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.



 
                                    