27 December 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBeritaGakkumdu: Bazar Saat Kampanye Tidak Diatur Dalam Peraturan

Gakkumdu: Bazar Saat Kampanye Tidak Diatur Dalam Peraturan

Jakarta (Kalbar Sepekan) – Salah satu perwakilan dari Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) menyatakan bahwa kegiatan bazar saat kampanye politik belum memiliki aturan yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini disampaikan oleh Kompol Nur Sahid, anggota Gakkumdu, dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan yang diadakan oleh Bawaslu RI di Jakarta pada 29 Oktober – 1 November 2024.

Menurut Kompol Nur Sahid, saat Pemilu yang lalu, kegiatan bazar menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan sejumlah tim sukses kandidat. Namun, ia menegaskan bahwa di PKPU, termasuk PKPU No. 13 Tahun 2024, tidak terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur kegiatan bazar saat kampanye. “Bazar itu tidak diatur di PKPU, baik di dalam pasal maupun detail titik koma di PKPU 13 Tahun 2024,” ujar Nur Sahid dalam penyampaiannya.

Boleh Dilakukan Asalkan Tidak Melanggar Pasal Terkait

Kompol Nur Sahid menjelaskan bahwa walaupun tidak diatur secara rinci dalam peraturan PKPU, kegiatan bazar tidak menjadi masalah sepanjang tidak melanggar ketentuan lainnya yang terkait dengan hukum kampanye. Ia menekankan bahwa kegiatan yang tidak diatur dalam PKPU tidak serta-merta dianggap melanggar selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam pasal 187 A UU Pemilu. “Bazar boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan di pasal 187 A, yang terkait pelarangan memberikan uang atau barang lainnya dalam kampanye secara melawan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kompol Nur Sahid memberikan contoh mengenai aturan ini dalam praktiknya, misalnya mengenai nilai barang yang diperjualbelikan. “Kalau ada nilai tukarnya, misalnya harga barang 100 ribu rupiah dijual dengan harga 2 ribu, itu tidak dilarang selama prosesnya jelas dan transparan,” paparnya.

Dasar Penilaian: Tidak Ada Aturan Spesifik dalam PKPU

Pernyataan dari Gakkumdu tersebut menyoroti bahwa hingga saat ini, peraturan pemilu di Indonesia, khususnya PKPU, tidak memberikan ketentuan yang secara spesifik mengatur batasan harga atau kemahalan barang yang dijual dalam kegiatan kampanye seperti bazar. Nur Sahid mengatakan bahwa penilaian terhadap bazar atau kegiatan serupa dalam kampanye lebih banyak didasarkan pada pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya. “PKPU tidak memberikan batasan harga atau ketentuan spesifik untuk kegiatan bazar dalam kampanye, sehingga kita kembali pada pengalaman dalam penanganan pemilu sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, Kompol Nur Sahid juga menyebut bahwa berbagai aturan yang terkait dengan bazar, seperti penggunaan voucher dalam kampanye, masih dinilai berdasarkan nilai nominalnya. Menurutnya, selama nilai voucher atau barang yang diperjualbelikan tidak melanggar ketentuan yang ada dan tidak digunakan untuk tujuan politik uang, maka kegiatan tersebut dapat dianggap sah secara hukum. “Untuk voucher, yang dilihat tetap nilainya. Asalkan tidak menjadi sarana politik uang, bazar masih dapat dilakukan,” katanya.

Pentingnya Transparansi dan Keterbukaan dalam Kegiatan Kampanye

Kompol Nur Sahid juga menekankan bahwa transparansi adalah hal yang sangat penting dalam setiap kegiatan kampanye, termasuk bazar. Dengan tidak adanya aturan rinci mengenai bazar, keterbukaan dalam proses kampanye menjadi kunci utama agar kegiatan semacam ini tidak disalahgunakan sebagai sarana politik uang. Ia menyarankan agar tim sukses kandidat memastikan bahwa kegiatan mereka bersifat transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsolidasi Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan pada tahapan kampanye dan dana kampanye, serta pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan serentak 2024. Kegiatan ini turut menghadirkan pemateri dari berbagai instansi terkait, termasuk Gakkumdu, yang berperan penting dalam mengawasi serta memastikan pelaksanaan pemilu yang bebas dari politik uang dan pelanggaran hukum.

Dengan belum adanya ketentuan jelas mengenai bazar dalam PKPU, Gakkumdu berharap agar setiap pihak yang terlibat dalam kampanye dapat menjaga integritas dan mematuhi prinsip keadilan dalam pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan baik dan dipercaya masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Iklan Kami -spot_img

Most Popular