Singkawang (Kalbar Sepekan) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap kedua WNA tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, kedua warga Malaysia tersebut awalnya diamankan oleh Polres Singkawang sebelum diserahkan kepada Imigrasi pada 14 Februari 2025. “Dua warga negara Malaysia ini diduga masuk ke Indonesia, tepatnya di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, tanpa dokumen yang sah,” kata Achmad Aswira pada Senin (24/2).
Masuk Tanpa Dokumen untuk Menonton Festival Cap Go Meh
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Malaysia tersebut mengaku datang ke Kota Singkawang dengan tujuan untuk menonton Festival Cap Go Meh. Namun, saat dimintai dokumen perjalanan, mereka tidak dapat menunjukkan paspor atau izin masuk ke Indonesia. Hal ini menguatkan dugaan bahwa mereka masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur imigrasi yang benar.
Mengingat pelanggaran yang dilakukan, Kantor Imigrasi Singkawang mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan mengusulkan kedua WNA Malaysia tersebut masuk dalam daftar cegah tangkal. Dengan demikian, mereka akan dicegah untuk kembali masuk ke Indonesia dalam waktu yang ditentukan oleh otoritas terkait.
Tindakan Tegas terhadap WNA yang Melanggar Aturan
Hingga Februari 2025, Kantor Imigrasi Singkawang telah melakukan deportasi terhadap tiga WNA. “Tiga WNA tersebut terdiri dari satu warga Taiwan dan dua warga Malaysia,” ungkap Achmad Aswira. Ia menjelaskan bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga WNA tersebut berbeda. Satu warga Taiwan dideportasi karena tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan (overstay), sementara dua warga Malaysia dideportasi karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Singkawang dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan menjaga ketertiban administrasi WNA yang berada di Indonesia. Pihak imigrasi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia agar mematuhi aturan dan memastikan kelengkapan dokumen perjalanan mereka.
Komitmen Penegakan Hukum Imigrasi
Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayahnya guna mencegah pelanggaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Singkawang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam mengidentifikasi serta menindak WNA yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berencana mengunjungi Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan serta daerah wisata dapat terus terjaga.