Singkawang (Kalbar Sepekan) – Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang tahun 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.886.916. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1871/NAKERTRAN/2023 dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar, menyampaikan bahwa penetapan UMK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Singkawang agar mendapatkan upah yang layak. “Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan mengalami kenaikan sebesar 3,78% dari tahun sebelumnya,” ujar Yasmalizar pada Jumat (5/1/2024).
Pada tahun 2023, UMK Singkawang ditetapkan sebesar Rp 2.781.898,83. Kenaikan sebesar 3,78% atau setara dengan Rp 105.017, menjadikan UMK Singkawang tahun 2024 mencapai Rp 2.886.916. Yasmalizar menjelaskan bahwa upah tersebut adalah jumlah terendah yang harus diterima oleh pekerja dengan jam kerja 40 jam seminggu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja. “Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan harus menetapkan struktur dan skala upah berdasarkan peraturan yang berlaku,” tambah Yasmalizar.
Ia juga menjelaskan bahwa UMK bukan satu-satunya pedoman untuk pengupahan di Singkawang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib menetapkan struktur dan skala upah berdasarkan pengalaman kerja dan tingkat kompetensi pekerja.
Dalam upaya menjaga kesejahteraan pekerja, Yasmalizar berharap perusahaan-perusahaan di Singkawang dapat mematuhi penetapan UMK ini dan memberikan hak-hak pekerja secara adil. “Dengan adanya penetapan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha di Singkawang dapat memberikan upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Yasmalizar.
Selain Singkawang, beberapa kabupaten lain di Kalimantan Barat juga telah menetapkan UMK mereka untuk tahun 2024, termasuk Pontianak yang mencapai Rp 2.840.206 dan Kabupaten Sambas yang juga mengalami kenaikan signifikan. Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kehidupan pekerja di Singkawang dan daerah lain di Kalimantan Barat akan semakin baik dan stabil, serta memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
UMK Sambas 2024 | UMK Pontianak 2024 | UMK Bengkayang 2024 | UMK Mempawah 2024 | UMK Ketapang 2024 | UMK Kalbar 2024 | UMK Sintang 2024 | UMK putussibau 2024
Berapa gaji UMR Singkawang 2024? tepat pada tanggal, 21 November 2023 lalu, UMP Kalimantan Barat 2024 diumumkan. Sedangkan upah minimum di Provinsi Kalbar untuk tahun 2024 menjadi Rp 2.702.616.
Berapa UMK Pontianak 2024? sementara UMK Pontianak pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.840.206 mengalami kenaikan dari pada tahun sebelumnya. Adapun keputusan ini diambil setelah musyawarah yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan pekerja.
Berapa UMR Kalimantan 2024? UMR di wilayah Kalimantan pada tahun 2024 meliputi Kabupaten/Kota Kutai Kartanegar Rp 3.199.655 Upah Minimum Regional (Rupiah) Rp 3.536.506 sementara Kutai Timur Rp 3.175.427 Upah Minimum Regional (Rupiah) Rp 3.515.324 dan Berau Rp 3.443.067 Upah Minimum Regional (Rupiah) Rp 3.832.297